Berita Nasional

Jual Beli Senjata Api di Pasar Online Diawasi, Siapa Saja Warga Sipil yang Boleh Memiliki Senpi?

Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/TOM DEF
Ilustrasi senjata api. Polda Jateng memperketat pengawasan terhadap jual beli sejata api di pasar daring atau e-commerce. Apakah warga sipil boleh memiliki senjata api? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi di pasar daring.

"Nah, kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerja sama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (22/8/2023).

Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.

Baca juga: Pabrik Senpi Rakitan di Semarang Dioperasikan Residivis, Diduga Pasok Senjata ke Terduga Teroris

Selepas ditelusuri, ternyata, perakit senjata api tersebut merupakan warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang, berinisial AR (33).

"Kalau ada informasi tentang senjata rakitan dan ilegal bisa dilaporkan ke Polda Jateng," imbuh Kombes Bayu.

Sebenarnya, warga sipil diperbolehkan memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri.

Dinukil dari laman Polri, kepemilikan senjata api ini harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi itu jika tidak dibutuhkan.

Senpi yang dimiliki juga tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.

Baca juga: Tiga Polisi Jual Senjata Api secara Ilegal ke Terduga Teroris, Polda Metro Jaya: Tak Masuk Jaringan

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil, masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, di antaranya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. (*)

Baca juga: Bocah Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas Mengapung di Blendung Pemalang, Identitas Belum Diketahui

Baca juga: Selamat! Lentog Tanjung Kantongi Sertifikat HKI, Diakui sebagai Kuliner Khas Kabupaten Kudus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved