Berita Nasional

Pabrik Senpi Rakitan di Semarang Dioperasikan Residivis, Diduga Pasok Senjata ke Terduga Teroris

Bayu mengatakan, pabrik senpi rakitan tersebut dioperasikan AR (33), tukang servis AC yang merupakan seorang residivis kasus senjata api legal.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Belasan senjata api laras pendek dan panjang milik DE, karyawan PT KAI, yang diamankan Densus 88 Antiteror, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mako Mabes Polri, Selasa (15/8/2023). Beberapa di antara senjata tersebut didapat DE dari polisi dan pabrik perakitan senjata ilegal di Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, masih menunggu perkembangan dari penggerebekan pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang.

Bayu mengatakan, pabrik senpi rakitan tersebut dioperasikan AR (33), tukang servis AC yang merupakan seorang residivis kasus senjata api legal.

AR ditangkap petugas Polda Metro Jaya dalam penggerebekan, Rabu (16/8/2023).

Pabrik senpi rakitan ini ditemukan berdasarkan pengembangan atas penangkapan DE, karyawan PT KAI yang berstatus sebagai terduga teroris.

Baca juga: Pabrik Modifikasi Senjata di Semarang Digerebek, Jual Senpi Ilegal Lewat Polisi ke Terduga Teroris

Berdasarkan keterangan DE, petugas juga mengamankan tiga anggota polisi yang menjual senpi ilegal kepada DE.

Dua di antara polisi ini terkait pabrik senpi ilegal di Kota Semarang.

"Yang jelas, dari Densus 88, di wilayah Jateng ikut melakukan penyelidikan supaya mendapatkan informasi yang jelas. Kita lihat perkembangannya dari Densus 88," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (22/8/2023).

Pabrik senpi ilegal di Kota Semarang tersebut beralamat di Jalan Cinde Utara VII, Jomblang, Candisari, Kota Semarang.

Rumah tersebut dihuni AR (33), seorang residivis kasus serupa.

Tak hanya senpi, saat penggerebekan, polisi menemukan pula surat senjata palsu.

"Harus waspada, izin yang dipasang itu belum tentu benar," jelas Kombes Bayu.

Baca juga: 16 Senjata Api Diamankan Densus 88 dari Rumah Pegawai KAI Pendukung ISIS, Siap Serang Mako Brimob

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi di pasar daring.

"Nah, kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerja sama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal," paparnya.

Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved