Berita Pendidikan

Polemik Siswa Wajib Pakai Baju Adat, Ortu : Beli Seragam Saja Sudah Berat

Berbagai respon muncul terkait rencana kewajiban mengenakan pakaian adat setiap Kamis di pekan pertama tiap bulan.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: khoirul muzaki
Amanda Rizqyana/Tribun Jateng
Siswa DC, Toddler, PAUD, KB, dan TK Nasima mengenakan pakaian adat di hari pertama masuk sekolah pada Senin (17/7/2023). 


Atau kadang harga sewa dan nyaris sama.


Maka ia pun memutuskan membeli pakaian profesi dan seragam adat, agar dapat dilungsurkan juga pada adiknya.


"Saking banyaknya, guru sekolah anak saya sampe pinjam ke saya, itu lagi saya siapin baju buat dipinjem," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan kebijakan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal seragam, sempat disinggung soal baju adat yang aturannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, S.H., S.I.P., M.Si., mengatakan sedang membahas aturan adat untuk siswa SD - SMP.

Baca juga: Teperdaya Pemuda di Facebook, Siswi SMP di Cilacap Rela Kirim Foto Bugil hingga Diperas Rp500 Ribu


Namun ia menegaskan jika dilaksanakan, hal itu diharapkan tidak membebani siswa.

"Jadi kita juga membuat edaran untuk tidak mengkoordinir seragam siswa dari sekolah, kecuali ada seragam khusus seperti batik dan olahraga, itu pun kami juga sekolah tidak boleh memaksa," ujarnya.


Bila orang tuanya baru punya uang ya baru beli.


Kalau perlu bisa dicicil, jangan sampai ada kewajiban yang memberatkan orang tua murid yang tidak mampu.


"Untuk pakaian adat nanti juga tidak dibeli di sekolah. Kalau orang tua belum mampu beli pakaian Semarangan ya jangan ditegur, kita luwes saja," kata Dr. Bambang. (Arh) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved