Berita Cilacap

Teperdaya Pemuda di Facebook, Siswi SMP di Cilacap Rela Kirim Foto Bugil hingga Diperas Rp500 Ribu

Seorang siswi SMP di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual atau 'revenge porn' dari pria yang dikenal dari Facebook.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang siswi SMP di Cilacap jadi korban kekerasan seksual dari pemuda yang baru dikenal di Facebook. Pemuda tersebut mengancam menyebar foto bugil siswi tersebt jika tak diberi uang Rp500 ribu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang siswi SMP di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual atau 'revenge porn' dari pria yang dikenal dari Facebook.

Pria berinisial EMA (21) itu mengancam menyebarkan foto bugil korban yang baru berumur 13 tahun.

EMA kini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Modus Nyamar Pegawai Mendata Bansos, Dua Pencuri di Cilacap Gondol Perhiasan Warga

Kepada polisi, EMA mengaku awalnya iseng membuat akun Facebook hingga akhirnya berkenalan dengan korban.

"Tidak sengaja bikin akun (Facebook) baru, kemudian nge-chat (korban)," kata EMA yang dihadirkan saat pers rilis di Mapolresta Cilacap, Senin (14/8/2023).

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mulai mencoba meminta foto korban dalam kondisi telanjang.

"Iseng minta foto, awalnya enggak dikasih. Terus dirayu sampai dia akhirnya mau," ujar pelaku.

Pelaku mengaku, awalnya, foto-foto itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun, di tengah perjalanan, ia mulai berpikir untuk memeras korban.

"Saya kepikiran buat minta uang, kalau enggak dikasih, diancam, (foto) disebar. Saya minta uang Rp500.000," ujar pelaku.

Baca juga: Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan Cilacap Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Permintaan uang itu dilakukan pelaku beberapa kali.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, korban akhirnya terpojok dan mengadukan hal itu kepada orangtua.

"Secara psikologis, korban syok karena melihat foto-fotonya terpampang di medsos," kata Fannky.

Fannky mengatakan, total ada 11 kali permintaan foto-foto tersebut.

Atas perbuatannya, EMA akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku "Revenge Porn" Cilacap Ancam Sebar Foto Bugil Korban yang Masih SMP".

Baca juga: Tiga Bulan Tak Dapat Jatah Istri, Sales Aki Nekat Jadi Begal Payudara. Gentayangan di Semarang

Baca juga: Mbah Wan Panen Berkah Agustus-September, Layangan Buatannya Ludes Diburu Warga Kudus hingga Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved