Berita Cilacap

Modus Nyamar Pegawai Mendata Bansos, Dua Pencuri di Cilacap Gondol Perhiasan Warga

Polisi meringkus kedua pencuri itu di daerah Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (5/8) lalu.

Pingky Anggraeni/Tribun Jateng
YS dan JM tersangka kasus pencurian di Kroya, Cilacap saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Polresta Cilacap. Senin (14/8). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap berhasil meringkus dua orang pria yang melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya.


Dia adalah YS (25) warga Kabupaten Banyumas dan JM (25) warga Kabupaten Jepara.


Polisi meringkus kedua pencuri itu di daerah Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (5/8) lalu.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, aksi pencurian itu terjadi di rumah Saliyem (71) warga Sikampuh, Kroya pada akhir Juli lalu.


Kedua tersangka melancarkan aksi pencurian di rumah korban dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah.

Baca juga: Seleksi Terbuka, Persibas Banyumas Cari 24 Pemain Terbaik untuk Kompetisi Liga 3


Salah satu tersangka masuk ke dalam rumah warga dengan dalih melakukan pendataan bantuan dari pemerintah untuk lansia penerima bansos.


Sementara satu tersangka lainnya berada di luar.


Selain melakukan pendataan, tersangka juga memfoto suasana di rumah tersebut dan mengirimkannya ke tersangka yang ada di luar.


"Setelah itu keduanya melangsungkan aksi pencurian dengan mengambil cincin milik korban yang sebelumnya tergeletak di meja," jelas Fannky kepada Tribunbanyumas.com


Dikatakan Fannky bahwa saat kedua tersangka mengambil perhiasan korban, korban tak bisa melawan.


Korban hanya bisa berteriak, namun saat itu kedua tersangka langsung kabur.


"Namun ternyata teriakan korban korban didengar oleh warga lain yang kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kroya oleh waega setempat," tutur Fannky.


Menerima laporan itu, Polsek Kroya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.

Baca juga: Susunan Pemain Dewa United vs PSIS Semarang: Septian David Cadangan


Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus polisi di kontrakannya.


"Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksi tersebut di 16 TKP yang ada di 7 Kecamatan di Kabupaten Cilacap," kata Fannky.


Selain Kabupaten Cilacap, tersangka juga telah melancarkan aksinya di 18 TKP di kota lain.


Seperti di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Brebes, Kebumen dan Jepara.


Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (pnk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved