Berita Kudus

Kepergok Mabuk di Balai Jagong Kudus, 7 Pemuda Disergap Polisi, Dijatuhi Hukuman Ini: Biar Kapok

Tim Satsamapta Polres Kudus menyergap 7 pemuda yang sedang pesata miras oplosan di Balai Jagong Kudus. Ke-7 pemuda itu dijatuhi hukuman agar jera.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Personel Satsamapta Polres Kudus menciduk tujuh pemuda yang sedang asyik pesta miras oplosan di Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jumat (11/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS — Kedapatan pesta minuman keras (miras) di Balai Jagong Kudus, 7 pemuda diberi sanksi oleh personel Polres Kudus yang sedang melakukan patroli.

DIketahui, saat jajaran Satsamapta Polres Kudus menggelar razia pada Jumat malam, mereka memergoki 7 pemuda yang sedang asyik pesta miras oplosan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, mengatakan mulanya saat patroli tim mendapat laporan dari masyarakat.

Dari laporan itulah, Tim Patroli Sat Samapta Polres Kudus kemudian bergerak menutu Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ada laporan bila di lokasi tersebut ada sejumlah pemuda yang mabuk. Dan kami langsung ke lokasi menindaklanjuti,” jelasnya, Jumat (11/8/2023).

Atas perbuatannya, tujuh pemuda itu dibina. Selain itu, orangtua dari para pemuda itu dipanggil ke Mapolres Kudus. 

AKP Ngatmin menambahkan para pemuda juga diberi sanksi membuat surat pernyataan dengan ditembuskan ke kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat serta Ketua RT masing-masing.

“Ini untuk memberikan efek jera, biar kapok. Sengaja kami ciduk karena perbuatan seperti itu dapat mengganggu ketertiban umum."

"Hal ini tentunya sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” terangnya.

Selain menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, pihaknya menyebut juga melakukan patrol rutin.

Yakni dengan menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan balap liar dan gangguan Kamtibmas lainnya.

Patroli yang rutin dilakukan itu sendiri sebagai langkah antisipatif terhadap aksi kejahatan. Baik yang bersifat preventif (pencegahan) juga penindakan (represif).

Misalnya seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor, maupun gangguan lainnya.

“Termasuk Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini juga untuk menjaga wilayah Kudus agar tetap kondusif,” imbuhnya. (rad)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved