Berita Nasional
PK Moeldoko Ditolak MA, Agus Harimurti hingga Elit Partai Demokrat Bersorak Gembira
MA menolak PK yang diajukan Moeldoko dalam upaya mengkudeta Partai Demokrat. Putusan MA ini pun disambut senang ketua umum hingga kader Demokrat.
Setelah itu, AHY, Ibas, dan seluruh kader Demokrat yang hadir langsung bersorak gembira.
Mereka juga langsung berpelukan mendengar hal tersebut.
Baca juga: Lawan Upaya Moeldoko Kudeta, Ratusan Kader Partai Demokrat Pati Lakukan Aksi Cap Jempol Darah
Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan setelah Menkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
KLB tersebut memutuskan pengangkatan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Gugatan yang diajukan lewat pengadilan negeri ditolak dan dilanjutkan ke banding pengadilan tinggi. Namun, banding itu pun ditolak.
Hingga akhirnya, Moeldoko dkk mengajukan kasasi ke MA yang juga menolak.
Akhirnya, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga, yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sorak Sorai AHY, Ibas, Hingga Kader Demokrat Usai Dengar Putusan MA Tolak PK Moeldoko.
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Acara JATMA Pimpinan Habib Luthfi di Istiqlal |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.