Berita Nasional

RUU Desa, Anggota DPD Abdul Kholik Sebut Kategori Desa Tertinggal Tidak Relevan: Punya Potensi

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Dr Abdul Kholik mengatakan, penyebutan status 'desa tertinggal' sudah tidak relevan saat ini.

ist/dok pribadi
Anggota DPD RI dari Jateng, Abdul Kholik. Selama ini pemerintah mengategorikan atau membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Menurutnya, sebenarnya masing-masing desa memiliki potensi yang bisa digali dan dikembangkan. Status desa tertinggal memberikan citra negatif dan stigma yang melekat terhadap warga desa setempat. 

Dengan demikian, lanjut Kholik, alokasi dana desa yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp2 miliar nantinya dapat difokuskan pada sektor potensi desa tersebut.

Selain itu, di dalam struktur pemerintahan di desa akan disesuaikan dengan potensi tersebut.

Misalnya nanti ada kepala urusan (kaur) pertanian, kaur maritim, kaur kehutanan, dan kaur industri di desa-desa tersebut.

Baca juga: UMKM Desa Tlagayasa Manfaatkan Sereh untuk Pembersih Lantai

''Saya yakin perubahan desa dengan paradigma tersebut akan berdampak signifikan bagi perkembangan desa ke depan.

Kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Warga desa akan fokus pada perkembangan desanya dengan tidak memilih menjadi kaum urban,'' kata Abdul Kholik menegaskan. (*)

Baca juga: Kecelakaan Kereta di Semarang, DPD: Jateng Seharusnya Tak Ada Perlintasan Sebidang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved