Berita Nasional

RUU Desa, Anggota DPD Abdul Kholik Sebut Kategori Desa Tertinggal Tidak Relevan: Punya Potensi

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Dr Abdul Kholik mengatakan, penyebutan status 'desa tertinggal' sudah tidak relevan saat ini.

ist/dok pribadi
Anggota DPD RI dari Jateng, Abdul Kholik. Selama ini pemerintah mengategorikan atau membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Menurutnya, sebenarnya masing-masing desa memiliki potensi yang bisa digali dan dikembangkan. Status desa tertinggal memberikan citra negatif dan stigma yang melekat terhadap warga desa setempat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Dr Abdul Kholik mengatakan, penyebutan status 'desa tertinggal' sudah tidak relevan saat ini.

Selama ini pemerintah mengategorikan atau membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal.

Menurutnya, sebenarnya masing-masing desa memiliki potensi yang bisa digali dan dikembangkan.

Status desa tertinggal memberikan citra negatif dan stigma yang melekat terhadap warga desa setempat.

Baca juga: Ganjar Rutin Blusukan ke Desa, Pakar Komunikasi Undip Sebut Bentuk Keterbukaan Pemimpin

"Pengategorian tersebut tidak tepat, yakni kategori desa tertinggal cenderung merendahkan atau memberikan stigma yang buruk kepada warganya.

Sebab, dalam praktiknya program desa tertinggal selama ini hanya menyasar pada subjek warganya itu, bukan bertujuan mendorong potensi desa agar berkembang dan mengatasi kemiskinan,'' kata Abdul Kholik kepada TribunBanyumas.com baru-baru ini.

Menurut Kholik, selama ini cara mengatasi kemiskinan di desa selama itu lebih berupa pemberian bantuan-bantuan.

Bukan kepada memaksimalkan potensi desa agar berkembang dan mengangkat perekonomian warganya.

Senator asal Jateng ini pun mengusulkan di RUU Desa terkait perubahan dalam kategorisasi desa.

Baca juga: Ngopi Bareng Gubernur, Cara Ganjar Selesaikan Persoalan di Desa: Ini Tradisi Lama Saya

''Maka nanti pengategorian desa hendaknya diganti berdasarkan pada potensi yang dimiliki desa.

Dalam hal ini ada empat kategori yang kami usulkan, yakni desa pertanian, desa maritim, desa hutan, dan desa industri."

"Kempat kategori itu bila diterapkan maka yang didorong dalam UU Desa tersebut adalah pengembangan potensi desa.

Tolok ukur keberhasilannya adalah bila itu desa pertanian, maka sektor pertaniannya yang maju.

Demikian dengan desa maritim, desa hutan, dan desa industri.

Mereka dikategorikan desa yang maju bila sektor potensinya tersebut maju dan berkembang dengan baik,'' ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved