Berita Viral

Heboh! Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita Berusia 41 Tahun, Definisi Jodoh Tidak Pandang Umur

Publik dihebohkan dengan pernikahan antara remaja pria berumur 16 tahun dengan wanita setengah baya berusia 41 tahun. Jodoh memang tak pandang umur

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNTREND
Kisah cinta pasangan yang terpaut dengan jarak 25 tahun ini terjadi di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Diketahui pemuda yang berusia 16 tahun itu bernama Kevin, sementara wanita bernama Mariana. Keduanya melangsungkan pernikahan pada Minggu (30/7/2023) di Desa Bekut, Kecamatan Tebas. 

"Kevin yang melamar, dia mau kawin. Walaupun saya ada duit sebagai lelaki dia kan harus melamar saya," terangnya.

Namun pernikahan keduanya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Dalam UU tersebut menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat Usia Menikah menurut Undang-Undang

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yaitu

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria/dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Bila ada calon mempelai yang masih belum mencapai batas umur maksimal, maka harus mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan setempat. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved