Berita Nasonal
Ingin Jadi Ketum Golkar Masa Depan, Mahasiswa di Batam Ajukan Gugatan Uji Materiil UU Parpol ke MK
Mahasiswa di Batam ajukan gugatan pengujian materiil UU tentang Parpol ke MK karena aturan ini dinilai menghalanginya menjadi ketum Golkar masa depan.
Editor:
rika irawati
Tribunnews.com
Logo Partai Golkar. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menghalanginya menjadi ketua umum Partai Golkar di masa depan.
Kemudian, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan masukan mengenai legal standing Pemohon yang harus dibuktikan dengan keberadaan Pemohon sebagai anggota partai politik.
Berikutnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menuturkan, Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonan dan dapat menyerahkannya ke Kepaniteraan Mahkamah pada Rabu, 9 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Gugat Aturan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol ke MK.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Soal Penetapan Pejabat Basarnas dari Militer, Kenapa?
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/logo-partai-golkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.