Berita Selebriti

Pesinetron Bobby Joseph Minta Maaf Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pemain sinetron Bobby Joseph menangis saat meminta maaf karena kembali terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Alivio
Pemain sinetron Bobby Joseph meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggunaan narkoba jenis tembakau sintesis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Bobby Joseph menangis saat meminta maaf karena kembali terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sempat mengelak saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis tembakau sintesis, Bobby akhirnya mengakui dan berharap tidak ada yang mencontoh perbuatannya.

Hal ini disampaikan Bobby Joseph saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Bobby yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye serta tangan yang diborgol.

Sembari tertunduk lesu dan mata berkaca-kaca, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya mau meminta permintaan maaf, khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph.

Baca juga: Pesinetron Bobby Joseph Ditangkap Polisi, Ditemukan Narkoba Jenis Tembakau Sintesis

Ia pun meminta publik tidak mencontoh perilaku buruknya tersebut.

"Dan juga, mengimbau teman-teman yang lain. Dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," jelasnya.

Pemain sinetron Candy ini juga berjanji tidak lagi menyentuh narkotika, khususnya jenis tembakau sintesis.

Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dan memakai tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada di sini. Saya meminta maaf dan saya berjanji tidak mengulangi," ungkapnya sembari menundukkan kepalanya.

Terkait penangkapannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph diamankan di kediaman pribadi di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7/2023) pekan lalu.

"Untuk kejadian, pada hari Jumat, 21 Juli 2023, di kediamannya, sekitar pukul 22.00 WIB."

"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir merek oil," tutur Achamd Ardhy.

Bobby Joseph dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved