Berita Bisnis

Hore! Pedagang Tak Perlu Bayar Biaya QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

|
Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Pedagang Pasar Manis Purwokerto memajang barcode transaksi nontunai sebagai upaya digitalisasi transaksi pasar rakyat, Rabu (16/9/2020). BI menggratiskan biaya QRIS bagi pedagang penyedia layanan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

BI memastikan, biaya QRIS 0,3 persen bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tidak akan dipungut untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.

"Kenapa Rp100 ribu? Itu sudah kami hitung, kami ada data. Tadi, kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh tapi pro rakyat kan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, Penyedia Jasa Ditarik 0,3 Persen. BI: Tak Boleh Dibebankan ke Pembeli

Baca juga: Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, YLKI Khawatir Pedagang Pilih Naikkan Harga Barang

Selanjutnya, Doni mengungkapkan, biaya layanan QRIS berlaku nol persen untuk nominal Rp100 ribu ke bawah karena memang jumlah itu paling banyak.

Berdasarkan data BI, ternyata, volume transaksi di bawah Rp100 ribu dari UMi mencapai 70 persen.

Sementara, jumlah UMi adalah 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS.

"Jadi, kira-kira, itu pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 ribu. Jadi, yang dibebaskan nol persen karena kita melihat, sebagian besar daripada apa namanya (volume transaksi) QRIS itu adalah berada di bawah Rp100 ribu," ujar Doni.

Sebelumnya, BI menetapkan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran. Biaya layanan QRIS yang dipungut, dipatok 0,3 persen dari transaksi.

Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Nggak Kena Biaya, Ternyata Ini Alasannya.

Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Baca juga: Pak Guru di Banyumas Ditodong Pistol saat Lerai Percekcokan Sopir Mobil dan Ibu-ibu, Warga Berlarian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved