Berita Purbalingga

Ayah di Purbalingga Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan, Ancam Bunuh saat Korban Menolak

Seorang ayah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Tersangka berinisial BN (41), warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Purbalingga (24/7/2023). BN ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandung hingga hamil enam bulan. Aksi bejat BN berlangsung sejak 2017. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka berinisial BN (41), warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

"Tersangka ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya."

"Aksi itu dilakukan sejak anaknya berusia 10 tahun hingga 16 tahun," ujar Donny dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Lagi Enak Tidur Malah Ditagih, Pria di Kejobong Purbalingga Hajar Pegawai Koperasi

Tersangka memperkosa anaknya sejak Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023.

Dari keterangan, BN mencabuli anaknya di kamar korban, saat sang istri sudah tidur malam.

"Saat beraksi, tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti sehingga anaknya yang tadinya menolak, akhirnya menurut," jelasnya.

Menurut Donni, kasus ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi sang anak.

Baca juga: Tabrak Angkudes, Bus Pariwisata Terguling Masuk Saluran Irigasi di Bukateja Purbalingga

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui, anaknya sudah dalam keadaan hamil enam bulan.

Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya tangga bambu.

"Ketika korban menolak dan mengunci kamar, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.

Donni mengatakan, BN akan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BN terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Baca juga: Tak Kuat Dilewati Beckhoe, Jembatan Darurat Kali Kemiri Tegal Patah Jadi Dua. Warga Terpaksa Memutar

Baca juga: Hilang Kendali di Turunan Jatibarang Semarang, Truk Tangki Air Tabrak Mobil dan Tiga Motor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved