Berita Purbalingga
Lagi Enak Tidur Malah Ditagih, Pria di Kejobong Purbalingga Hajar Pegawai Koperasi
Seorang pria asal Kejobong Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA -Seorang pria asal Kejobong Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) karyawan koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban.
Baca juga: Menengok Desa Klapasawit, Sentra Kerajinan Anyaman Bambu di Purbalingga
Pipi sebelah kiri hingga mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Kejadian bermula saat korban beserta satu rekannya yang merupakan karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong pergi ke rumah nasabah.
Keduanya akan menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.
Saat sampai di lokasi, rumah tampak sepi sehingga kemudian korban mengetuk pintu.
Tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban.
Setelah terjadi cekcok, kemudian tersangka melakukan pemukulan.
"Menurut tersangka ia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur.
Baca juga: Perdagangan Ginjal Jaringan Internasional Libatkan Oknum Polri, Korban Sudah 122 Orang
Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemukulan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (18/72023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi dan hasil visum et repertum.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.