Berita Nasional

Perdagangan Ginjal Jaringan Internasional Libatkan Oknum Polri, Korban Sudah 122 Orang

Sindikat penjualan ginjal ke Kamboja disebut mempunyai dua markas atau basecamp

Editor: khoirul muzaki
UNSPLASH/ROBINA WEERMEIJER
Ilustrasi Ginjal. Kementerian Kesehatan mencatat, 58 persen kasus gagal ginjal pada anak diketahui setelah stadium 3. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Sindikat penjualan ginjal ke Kamboja disebut mempunyai dua markas atau basecamp

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tak menjelaskan lebih rinci dua basecamp tersebut. 

"Nah sementara kita, ada 2 sindikat yang berbeda (basecamp). Nah basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/10/2023).


Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi telah merilis kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap dan menahan 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

Mereka meliputi MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Baca juga: PSS vs PSIS: 2 Pemain Diganjar Kartu Merah, Carlos Fortes dan Hamisi

Adapun  tersangka lain, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, mereka berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,"katanya.

10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Beda dengan anggota Polri yang dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Para korban yang sudah mengikuti praktik sindikat ini sejauh ini mencapai 122 orang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved