Berita Daerah
Profesionalnya Komplotan Pencopet di Jakarta Fair: Beraksi Layaknya Keluarga, Menginap di Hotel
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan copet yang beraksi di Jakarta Fair Kemayoran 2023.
Pidana 7 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban copet, Komarudin mempersilakan mengambil ponsel di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Silakan ajukan pinjam pakai karena statusnya masih barang bukti," kata dia.
"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Komplotan Copet di Jakarta Fair 2023, Bermarkas di Hotel dan Beraksi Layaknya Keluarga".
Baca juga: Dua Kali Pesan PSK Remaja, Warga Jepara Ditangkap Polisi. Terungkap setelah Ancam Sebar Foto Bugil
Baca juga: Soal Usulan Bawaslu agar Pilkada 2024 Ditunda, Wakil Ketua Komisi II DPR Curigai Agenda Tertentu
29 Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Telanjur Setor Uang Rp250 Juta |
![]() |
---|
Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi Berujung Maut, 3 Orang Tewas saat Berdesakan Makan Gratis |
![]() |
---|
Ada-ada Saja. Maling Bawa Kabur Mobil Damkar, Ditinggal Begitu Saja di Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Balita 3,5 Tahun di Situbondo Dipatuk Ular Kobra di Bibir, Pingsan saat Perjalanan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Melaju Kencang di Tol Jomo, Bus Pariwisata Menabrak Pembatas Jalan dan Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.