Berita Jepara

Dua Kali Pesan PSK Remaja, Warga Jepara Ditangkap Polisi. Terungkap setelah Ancam Sebar Foto Bugil

Pria berinisial AA diringkus Satreskrim Polres Jepara, Senin (17/7/2023), atas tindak pidana pencabulan.

ISTIMEWA/Dok Satreskrim Polres Jepara
Tersangka AA saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jepara, Senin (17/7/2023). AA dijerat pasal pencabulan karena memesan pekerja seks di bawah umur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pria berinisial AA diringkus Satreskrim Polres Jepara, Senin (17/7/2023), atas tindak pidana pencabulan.

Pria 43 ini mencabuli korban berinisial AS, gadis 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah AS melaporkan AA ke Polres Jepara atas pengancaman.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, ancaman itu terjadi pada 25 Juni 2023 lalu.

Saat itu, AA menghubungi korban melalui Whatsaap dengan tujuan memesan untuk berhubungan seks.

Baca juga: 12 Tahun Hilang Kontak, Buruh Migran Asal Jepara Ditemukan Linglung di Arab Saudi

Dari pemeriksaan diketahui, AA dan AS punya hubungan transaksional seksualitas.

Mereka sudah dua kali bertransaksi seks berbayar di sebuah kos di Kecamatan Jepara.

Namun, saat pemesanan ketiga, korban menolak.

"Akhirnya, terlapor mengirimkan salah satu foto telanjang korban dan bilang bahwa terlapor punyak banyak foto (telanjang) korban," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Selasa (18/7/2023).

Penolakan ini membuat AA berani. Dia mengancam menyebarkan foto-foto telanjang AS tersebut.

Baca juga: Kronologi Pesilat 18 Tahun di Jepara Diserang OTK Bersajam dan Paving, Polisi Turun Tangan

Foto itu diambil AA secara diam-diam saat transaksi seks kedua, saat korban tanpa busana seusai mandi.

Terkait kasus ini, AA dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 6 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahu 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," terang AKP Ahmad Masdar Tohari. (*)

Baca juga: Soal Usulan Bawaslu agar Pilkada 2024 Ditunda, Wakil Ketua Komisi II DPR Curigai Agenda Tertentu

Baca juga: Pencarian Satu Jemaah Haji yang Hilang Terus Dilakukan, Petugas Sisir Lagi Kamar Jenazah RS

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved