Berita Daerah
Profesionalnya Komplotan Pencopet di Jakarta Fair: Beraksi Layaknya Keluarga, Menginap di Hotel
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan copet yang beraksi di Jakarta Fair Kemayoran 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan copet yang beraksi di Jakarta Fair Kemayoran 2023.
Aksi komplotan ini cukup profesional. Bahkan, mereka menginap di hotel sebagai keluarga untuk menghindari kecurigaan.
Polisi pun menggerebek mereka di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Komplotan ini terdiri dari lima perempuan berinisial KR (23), FE (25), JP (39), AB (18), dan SS (47), serta seorang laki-laki berinisial FB (31).
Baca juga: Copet Beraksi di Konser Musik Tjolomadu, Polisi Terima 50 Laporan Kehilangan Handphone
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Kamarudin mengatakan, keenamnya beroperasi di kawasan Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ), sepanjang event berlangsung.
"Hampir setiap hari mereka masuk ke PRJ. Mereka sudah mulai bermalam di sana (hotel) mulai tanggal 6 Juli," kata Komarudin, Selasa (18/7/2023).
Komplotan ini menjadikan salah satu hotel di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai markas.
Mereka berkumpul, mengatur strategi, hingga mengumpulkan hasil mencopet di salah satu kamar hotel tersebut.
"Modus yang mereka lakukan sengaja menginap di salah satu hotel di Jalan Gunung Sahari," tambah dia.
Beraksi seperti Keluarga
Komarudin mengatakan, komplotan ini kerap berpura-pura sebagai keluarga saat beraksi di kawasan PRJ.
"Pola kerja mereka seperti keluarga yang memang beramai-ramai ke sana, ikut berdesak-desakan, dan sistemnya saling menutupi satu sama lain," tutur dia.
"Kalau kami lihat dari orang-orang yang diamankan, ada yang tua, ada yang muda. Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.
Baca juga: Copet Beraksi saat Penonton Asyik Joget di Festival Musik ANTV Alun-alun Sragen
Polisi menemukan 13 unit ponsel hasil curian dalam penggerebekan itu.
"(Sebanyak) 13 unit ponsel itu sisa hasil curian. Menurut pengakuan, mereka mengirim ke seseorang dan ini yang terus kami kembangkan," imbuh Komarudin.
Pidana 7 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban copet, Komarudin mempersilakan mengambil ponsel di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Silakan ajukan pinjam pakai karena statusnya masih barang bukti," kata dia.
"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Komplotan Copet di Jakarta Fair 2023, Bermarkas di Hotel dan Beraksi Layaknya Keluarga".
Baca juga: Dua Kali Pesan PSK Remaja, Warga Jepara Ditangkap Polisi. Terungkap setelah Ancam Sebar Foto Bugil
Baca juga: Soal Usulan Bawaslu agar Pilkada 2024 Ditunda, Wakil Ketua Komisi II DPR Curigai Agenda Tertentu
29 Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Telanjur Setor Uang Rp250 Juta |
![]() |
---|
Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi Berujung Maut, 3 Orang Tewas saat Berdesakan Makan Gratis |
![]() |
---|
Ada-ada Saja. Maling Bawa Kabur Mobil Damkar, Ditinggal Begitu Saja di Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Balita 3,5 Tahun di Situbondo Dipatuk Ular Kobra di Bibir, Pingsan saat Perjalanan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Melaju Kencang di Tol Jomo, Bus Pariwisata Menabrak Pembatas Jalan dan Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.