Berita Blora
Banyak Lulusan SMA Kebelet Nikah, Pengadilan Agama Blora Terima 205 Permohonan Dispensasi Nikah
Hingga pertengahan Juli tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 205 permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Hingga pertengahan Juli tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 205 permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2023.
Mayoritas dari pemohon adalah warga berumur 18 tahun atau satu tahun kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.
"Rata-rata, pengaju diska (dispensasi nikah), lulusan SMA sederajat, jumlahnya kemungkinan sama dengan pertengahan tahun lalu," ungkap Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Dilema Keberhasilan Program KB, SDN di Blora Ini Hanya Dapat 1 Siswa saat PPDB Online
Anjar mengatakan, dari pemohon dispensasi nikah, 20 orang sudah hamil.
Sementara, dari segi usia, pemohon dispensasi nikah terbanyak berumur 18 tahun atau sekitar 90 persen. Sisanya, 10 persen, berumur di bawah 17 tahun.
Anjar mengungkapkan, dari segi wilayah, pemohon dispensasi nikah terbanyak adalah warga dari Kecamatan Randublatung.
Diperkirakan, dorongan ekonomi menjadi penyebab orangtua cepat-cepat mengawinkan anak.
Selain itu, dorongan karena hamil diluar nikah.
"Beberapa faktor tertentu, hamil duluan, sampai bulan ini 20 perkara," terangnya.
Menurutnya, batasan usia pada undang-undang perkawinan, minimal 19 tahun juga menjadi penyebab banyaknya pemohon dispensasi nikah.
Sedangkan kategori usia anak dalam undang-undang perlindungan anak, sekitar 16 sampai 17 tahun.
"Penekanan angka diska butuh kerja bersama, pemkab, melalui Dinsos P3A, terus koordinasi dengan kami," paparnya.
Penekanan angka pernikahan dini juga terus diupayakan di sekolah.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora Amida Hayu Kristiana mengatakan, penekanan angka pernikahan dini masih menjadi perhatian dinasnya.
Baca juga: Kakek di Blora Renggut Kehormatan Bocah hingga Hamil
Upaya yang telah dilakukan, di antaranya, melalui sosialisasi kepada masyarakat, terutama anak-anak SMA.
"Melalui Forum Anak, kami terus sosialisasikan bahaya dan risiko pernikahan dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," jelasnya.
Amida menuturkan, faktor ekonomi menjadi penyebab orangtua menikahkan anaknya.
Padahal, kondisi psikologis anak masih labil yang akhirnya berdampak pada keberlanjutan rumah tangga.
Begitu juga dengan kesehatan tubuh yang belum siap.
"Kalaupun memang tidak bisa dihindari ada syarat yang harus diurus pengaju diska, yakni keterangan kesehatan dari Dinkes," ujarnya.
Terkait permohonan dispensasi nikah yang hamil duluan, menurutnya, penting untuk menekankan edukasi seksual kepada remaja.
Pengawasan orangtua dan guru sangat dibutuhkan, terlebih pengawasan terhadap penggunaan smart phone yang dapat memicu anak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
"Pengawasan penggunaan gadget oleh orangtua dan lingkungan sekolah penting dilakukan, mengingat konten negatif bisa diakses melalui digital dan media sosial," ucapnya. (Ahmad Mustakim)
Baca juga: Aksi Balap Liar di Kembang Jepara Dibubarkan, Polisi Angkut 11 Motor Pretelan
Baca juga: HASIL AKHIR PSIS vs Persebaya: Tuan Rumah Spesialis Gol 15 Menit Terakhir
Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG |
![]() |
---|
Audit Syariah, Fikih Kurban, dan Tata Kelola Keuangan di Rakowil LazisMu demi Kepercayaan Umat |
![]() |
---|
Gelar Rakorwil, LAZISMU Jateng Targetkan Rp 289 Miliar Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadaqah di 2025 |
![]() |
---|
Innalillahi, Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Gandu Blora Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Blora Dipastikan Kondusif, Kodim Blora Tetap Patroli dan Turunkan Personel Pengaman di Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.