Berita Jepara

Aksi Balap Liar di Kembang Jepara Dibubarkan, Polisi Angkut 11 Motor Pretelan

Belasan motor ditilang Polres Jepara dalam operasi gabungan, Minggu (16/7/2023), dini hari.

TRIBUNBANYUMAS/Dok Satlantas Polres Purbalingga
ILUSTRASI Polisi menilang peserta balap liar. Polres Jepara membubarkan aksi balap liar dan menilang 11 motor tak sesuai standar di Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Jepara, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA – Belasan motor ditilang Polres Jepara dalam operasi gabungan, Minggu (16/7/2023), dini hari.

Razia digelar di Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Jepara.

Di situ, polisi membubarkan aksi balap liar.

Kasubsipenmas Siehumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara pimpinan Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono.

Sebanyak 42 personel gabungan diterjunkan untuk membubarkan balap liar yang meresahkan warga tersebut.

"Kami berhasil mengamankan 11 motor tak sesuai standar," kata Ipda Basirun, Minggu.

Baca juga: Harga Kopi Tempur Jepara Melonjak hingga 50 Persen, Junaidi: Tak akan Bertahan Lama

Dia menjelaskan, belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat.

Selain itu, ada juga belasan motor yang tidak sesuai standar atau pretelen, berknalpot brong, dan tidak dilengkapi STNK, langsung diangkut ke Mapolres Jepara.

Belum diketahui apakah terdapat motor bodong atau tidak.

"Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraan, berarti tidak bodong," ujarnya.

Sementara, pengendara yang bisa menunjukkan STNK dan sepeda motor sesuai standar, dipersilakan pulang.

"Kebanyakan, yang ditilang pelajar, anak muda, tapi ada juga orang dewasa," terang Basirun.

Baca juga: Warga Banjaran Jepara Gunakan Kreneng Bambu saat Acara Tradisi, Upaya Kurangi Sampah Plastik

Lulusan SIP Angkatan 51 ini memastikan, para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan ke Polres Jepara.

Syaratnya, menunjukkan surat tilang, STNK, serta BPKB.

Sementara, khusus motor pretelan atau knalpot brong, pemilik harus melengkapi dengan onderdil standar.

Aksi balap liar di Jepara memang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan Jumat Curhat di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, beberapa waktu lalu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menerima pengaduan terkait aksi balap liar.

Biasanya, aktivitas membahayakan ini digelar Sabtu malam di jalan raya yang sepi pantauan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved