Berita Blora

Banyak Lulusan SMA Kebelet Nikah, Pengadilan Agama Blora Terima 205 Permohonan Dispensasi Nikah

Hingga pertengahan Juli tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 205 permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AHMAD MUSTAKIM
Ilustrasi. Pengadilan Agama Blora. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli, Pengadilan Agama Blora menerima 205 permohonan nikah. Mayoritas diajukan anak berumur 18 tahun atau lulusan SMA dan sederajat. 

"Melalui Forum Anak, kami terus sosialisasikan bahaya dan risiko pernikahan dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," jelasnya.

Amida menuturkan, faktor ekonomi menjadi penyebab orangtua menikahkan anaknya.

Padahal, kondisi psikologis anak masih labil yang akhirnya berdampak pada keberlanjutan rumah tangga.

Begitu juga dengan kesehatan tubuh yang belum siap.

"Kalaupun memang tidak bisa dihindari ada syarat yang harus diurus pengaju diska, yakni keterangan kesehatan dari Dinkes," ujarnya.

Terkait permohonan dispensasi nikah yang hamil duluan, menurutnya, penting untuk menekankan edukasi seksual kepada remaja.

Pengawasan orangtua dan guru sangat dibutuhkan, terlebih pengawasan terhadap penggunaan smart phone yang dapat memicu anak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

"Pengawasan penggunaan gadget oleh orangtua dan lingkungan sekolah penting dilakukan, mengingat konten negatif bisa diakses melalui digital dan media sosial," ucapnya. (Ahmad Mustakim)

Baca juga: Aksi Balap Liar di Kembang Jepara Dibubarkan, Polisi Angkut 11 Motor Pretelan

Baca juga: HASIL AKHIR PSIS vs Persebaya: Tuan Rumah Spesialis Gol 15 Menit Terakhir

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved