Berita Semarang
Ayah Wota Menangis Minta Polisi Evaluasi Konser JKT48 di Semarang: Cukup Anak Saya yang Meninggal!
Ayah korban minta polisi evaluasi konser JKT48 di hotel dan mal di Semarang: "cukup anak saya jadi korban."
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
- Konser JKT48 di sebuah mal dan hotel di Semarang menelan korban jiwa, satu wota meninggal dunia.
- Ayah korban minta polisi evaluasi konser JKT48: "cukup anak saya jadi korban."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Edi Sarjo ayah dari Ahmad Arsyad Disky (17) menangis di depan ruang kantor SPKT Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023) sore.
Ia mendatangi kantor polisi untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik sebagai upaya mengungkap tabir peristiwa anaknya yang meninggal dunia, saat menonton konser JKT48 Summer Tour di sebuah mal dan hotel di kota Semarang, Selasa (11/7/2023).
"Seharusnya ada evaluasi (konser JKT 48) agar penyelenggaraan tidak seperti itu supaya tidak ada korban lagi."
"Cukup anak saya (yang meninggal)," kata Edi dengan sesenggukan.
Baca juga: Konser JKT48 di Mal Terkenal Semarang Tak Berizin, Seorang Penggemar Meninggal, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Penonton Tewas saat Konser JKT48 di Semarang, Polisi Periksa 8 Saksi
Baca juga: Wota Semarang Meninggal saat Nonton Konser JKT48, Diduga Ini Penyebabnya
Ia tampak masih terpukul anak pertamanya meninggal dunia.
Apalagi anaknya tersebut merupakan pelajar berprestasi di bidang olahraga Kempo.
Selain menyukai olahraga Kempo asal Jepang, anaknya menyukai pula musik bernuansa negari Sakura.
Tak heran, korban menonton konser JKT48 yang mengusung musik ala Jepang ketika datang ke kota Semarang.
"Ya memang suka JKT48 sering dengerin lagu-lagunya," imbuhnya.
Ayah korban mendatangi kantor polisi didampingi kerabatnya, Bayu Ariyadi.
Menurut Bayu, ayah korban diperiksa selama tiga jam meliputi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum berangkat ke konser.
Semua kegiatan korban dipaparkan ke polisi mulai dari korban nge-gym di pagi hari, sarapan, lalu berangkat ke konser pada pukul 09.30.
"Korban kan memang atlet, biasa olahraga pagi. Keluarga rumah sehat walafiat," ucapnya.
Namun, pada sore harinya pada pukul 17.21, ayah korban dihubungi dari pihak rumah sakit yang mengabarkan korban pingsan.
"Ketika ayah korban datangi rumah sakit sudah meninggal," katanya.
Pihak manajemen hotel sudah mendatangi keluarga dari almarhum pada hari pemakaman.
Menurut keluarga kedatangan dari pihak manajemen terlambat karena datang siang hari padahal korban dimakamkan pagi hari.
Selain itu, pihak keluarga menolak tali asih yang diberikan oleh pihak hotel.
"Kita menolak tali asih karena kalau menerima (tali asih) persoalan tersebut selesai."
"Padahal kita masih kepikiran karena belum jelas kejadian di sana," tuturnya.
Ia berharap, pihak hotel mendatangi keluarga almarhum kembali lalu menjelaskan kejadian tersebut secara detail dari penanganan awal sampai di rumah sakit dan seterusnya.
"Kami berharap pula grup JKT 48 peduli terhadap keluarga korban. Ini kan fans. Memang suka JKT48."
"Perwakilan JKT48 datanglah ke rumah almarhum biar orangtua lebih legowo," katanya.
Polisi tegas sebut konser JKT48 tak berizin
Sebelumnya,Satreskrim Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang menyangkut kejadian meninggalnya Ahmad Arsyad Disky (17) saat menonton konser JKT48 Summer Tour, Selasa (11/7/2023).
Kedelapan saksi yang diperiksa meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit dan termasuk pihak keluarga.
Perwakilan Keluarga korban diwakilkan ayahnya yang mendatangi kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023) sore.
"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Dari pemeriksaan delapan saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser tersebut belum mendapatkan izin.
Terkait informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.
"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia."
"Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," jelasnya.
Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian.
Diakui Donny, kamera CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.
"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," bebernya.
Pengajuan izin mendadak
Donny mengatakan, izin acara tersebut memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak.
Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.
Surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.
"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," ungkapnya.
Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan sama waktu penyelanggaraan.
Seharusnya 2 minggu sampai 1 bulan sebelumnya seharusnya sudah mengajukan perizinan.
Semisal sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari ditintelkam Polda.
"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," bebernya.(Iwn)
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.