Jumat, 17 April 2026

Berita Jateng

Penonton Tewas saat Konser JKT48 di Semarang, Polisi Periksa 8 Saksi

Dari pemeriksaan delapan saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa  kegiatan konser tersebut  belum mendapatkan izin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Edward Eyer/PEXELS
Ilustrasi musik 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Satreskrim Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang menyangkut kejadian meninggalnya Ahmad Arsyad Disky (17) saat menonton konser JKT48 Summer Tour, Selasa (11/7/2023).

Kedelapan saksi yang diperiksa meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit dan termasuk pihak  keluarga.

Perwakilan Keluarga korban diwakilkan ayahnya yang mendatangi kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023) sore.

"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Dari pemeriksaan delapan saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa  kegiatan konser tersebut  belum mendapatkan izin.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin Konser JKT 48 Summer Tour di Semarang : Mepet

Terkait informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.

"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," jelasnya.

Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian.

Diakui Donny, kamera CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.

"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," bebernya.

Baca juga: Konser JKT48 di Mal Terkenal Semarang Tak Berizin, Seorang Penggemar Meninggal, Polisi Turun Tangan

Izin Mendadak

Donny mengatakan, izin acara tersebut memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak.

Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.

"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," ungkapnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved