Berita Kudus

160 Botol Arak Bali Disita Bea Cukai Kudus, Diamankan saat Tiba di Agen Jasa Pengiriman di Gebog

Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman arak bali ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
ILUSTRASI minuman beralkohol tanpa cukai. Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (NMEA) ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS — Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (NMEA) ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Ada 96 liter minuman yang seharusnya berpita cukai yang kemudian disita.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Surakarta.

Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mengendus adanya pengiriman MMEA yang diduga ilegal dari Bali lewat agen pengiriman di Karangmalang.

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto Edukasi Masyarakat Terkait Rokok IIegal saat Operasi Gabungan

Baca juga: Ancam Bawa Bom ke Mapolres Kudus, Seorang Pengamen Ditangkap di Kota Semarang

Untuk memastikan, sekitar pukul 10.25 WIB, tim meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.

"Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 160 botol MMEA jenis Arak Bali dengan merek Traditional CocktailsBalis Made diduga ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Sandy, Rabu (12/7/2023).

Perkiraan total nilai barang MMEA ilegal tersebut sebesar Rp3.552.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.680.000.

"Penindakan MMEA ilegal ini merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta, yang sebelumnya telah melakukan pemantauan,
untuk melindungi masyarakat dari ancaman dampak negatif akibat konsumsi barang kena cukai," jelasnya.

Seluruh MMEA ilegal tersebut kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: DKK Solo Temukan Jamu Kemasan Mengandung Bahan Kimia Obat di Dua Kios, Produk Jamu Cilacap Disorot

Baca juga: Bocah Diduga Korban Pembakaran Teman Bermain di Pakis Semarang Masih Trauma, Polisi Gandeng Psikolog

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved