Pemerintah Kabupaten Banyumas

Bea Cukai Purwokerto Edukasi Masyarakat Terkait Rokok IIegal saat Operasi Gabungan

Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Satpol PP Pemprov Jawa Tengah dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan Operasi Pasar Gabungan

IST
Bea Cukai Purwokerto Kabupaten Banyumas melakukan operasi gabungan terkait rokok ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di daerah Jatilawang dan Somagede ini menghasilkan penindakan berupa 300 batang rokok ilegal tanpa dilekati Pita Cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan Operasi Pasar Gabungan (Opsargab). Kegiatan Opsargab ini merupakan tindak lanjut atas informasi tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Banyumas. Opsargab yang dilaksanakan di daerah Jatilawang dan Somagede ini menghasilkan penindakan berupa 300 batang rokok ilegal tanpa dilekati Pita Cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk.

BEA CUKAI PURWOKERTO EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT ROKOK ILEGAL DALAM OPSARGAB BERSAMA SATPOL PP
BEA CUKAI PURWOKERTO EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT ROKOK ILEGAL DALAM OPSARGAB BERSAMA SATPOL PP (IST)

Dalam Opsargab ini, Allan Wijaya, petugas Bea Cukai Purwokerto turut mengedukasi masyarakat bagaimana cara mudah membedakan rokok ilegal dan rokok legal yang beredar di masyarakat. “Rokok-rokok ilegal dapat dikenali secara kasat mata karena memiliki perbedaan mendasar dengan rokok-rokok legal,” jelas Allan.

BEA CUKAI PURWOKERTO EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT ROKOK ILEGAL DALAM OPSARGAB BERSAMA SATPOL PP
BEA CUKAI PURWOKERTO EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT ROKOK ILEGAL DALAM OPSARGAB BERSAMA SATPOL PP (IST)

Baca juga: Gelar Razia di Kemangkon Purbalingga, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 10.388 Batang Rokok Ilegal

“Cara paling mudah untuk membedakan rokok legal dan rokok ilegal adalah dengan memastikan adanya pita cukai asli dan baru yang dilekatkan pada kemasan rokok, artinya jika rokok tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya maka itu merupakan rokok ilegal,” tambah Allan.

Bea Cukai Purwokerto berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Jika masyarakat mengetahui informasi mengenai peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat, karena pentingnya informasi masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal berdampak pada pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesejahteraan masyarakat maupun program kesehatan masyarakat dalam mengatasi dampak akibat rokok.
#GempurRokokIlegal. (*)

Baca juga: Masuk Semarang Digagalkan Bea Cukai, Bolpoin Tiruan Asal China, Total Ada 100 Karton

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved