Berita Purbalingga
Gelar Razia di Kemangkon Purbalingga, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 10.388 Batang Rokok Ilegal
Aparat gabungan Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto mengamankan 10.388 batang rokok ilegal berbagai merek, Rabu (5/4/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Aparat gabungan Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto mengamankan 10.388 batang rokok ilegal berbagai merek, Rabu (5/4/2023).
Rokok-rokok itu dikemas dalam 519 bungkus tanpa pita cukai dan dijual di sejumlah warung di Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
"Selain mengamankan barang bukti, kami juga melakukan pembinaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai," ujar Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga Imam Dody Nugroho lewat pernyataan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Dikira Anggota Gangster Purbalingga Bawa Parang, Ternyata Pelajar Hendak Perang Sarung
Baca juga: Cegah Terjadi Ledakan di Gudang, Polres Purbalingga Panggil Tim Jibom Musnahkan Bahan Petasan Sitaan
Imam mengatakan, barang bukti rokok ilegal itu kemudian diamankan dan dibawa petugas untuk ditindaklanjuti.
Imam mengatakan, operasi rokok ilegal di wilayah Purbalingga akan terus dilakukan dan ditingkatkan.
Saat operasi, Rabu, tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari enam personel Satpol PP Purbalingga dan enam personel dari Bea Cukai Purwokerto. (*)
Baca juga: Ada Diskon 20 Persen di Tol Jakarta Cikampek dan Transportasi Umum saat Arus Mudik, Catat Tanggalnya
Baca juga: Dukun Slamet di Margoyoso Jepara Dibekuk Polisi, Dilaporkan atas Penipuan Haji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.