Berita Demak
Buntuti Pikap hingga Bongkar Muatan, Tim Bea Cukai Kudus Temukan 95.200 Batang Rokok Ilegal di Demak
Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/3/2023).
Ribuan batang rokok tersebut diangkut menggunakan mobil pikap yang dibuntuti tim Bea Cuka Kudus sebelum akhirnya dihentikan.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, dari penindakan tersebut, pihaknya mengamankan 95.200 batang rokok ilegal.
Rokok tersebut terdiri dari 94.400 berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang sigaret kretek tangan (SKT).
"Rokok berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak," katanya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Mobil Minibus Masuk Parit di Jepara. Saat Dicek Petugas Bea Cukai Kudus, Bawa 19 Bal Rokok Ilegal
Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah Jepara.
Memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus.
Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pikap.
Melihat pikap tersebut mulai bergerak, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya, mobil tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman dan membongkar muatan barang.
"Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pikap tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," terangnya.
Slop rokok tersebut dengan berbagai merek, di antaranya, Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 15 Rokok Ilegal Merek C@ffee Stik Twenty di Kudus, Diangkut Bus AKAP
Kemudian, 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN, serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK.
Perkiraan, total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444.
"Hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus telah menggagalkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal. Ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup
banyak," ucapnya.
Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif dan seluruh institusi penegak hukum melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Seluruh rokok ilegal, sopir, beserta mobil pikap yang membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (*)
Baca juga: Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Pantau Rantai Distribusi
Baca juga: Bukannya Indah, Patung Penari di Kaliwiru Semarang Dinilai Menyeramkan. Peresmian Batal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.