Kriminal dan Hukum
Pria Kalibagor 'Makan' Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Perusahaan, Kini Ditangkap Polisi
Pria Kalibagor berinisial AT, ditangkap polisi jajaran Polresta Banyumas, karena diduga gelapkan uang perusahaan senilai total puluhan juta rupiah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria inisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang puluhan juta rupiah di perusahaan tempat ia bekerja, Jumat (7/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan AT ditangkap seusai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. Semangat Muda Perdana.
Perusahaan itu beralamat di Jalan Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana.
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai tanggal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.
Pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen.
Namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko atau konsumen.
Kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84 juta," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP. (jti)
| INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
|
|---|
| Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
|
|---|
| Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
|
|---|
| Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
|
|---|
| Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.