Kriminal dan Hukum

Pria Kalibagor 'Makan' Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Perusahaan, Kini Ditangkap Polisi

Pria Kalibagor berinisial AT, ditangkap polisi jajaran Polresta Banyumas, karena diduga gelapkan uang perusahaan senilai total puluhan juta rupiah.

Istimewa
Pria inisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas saat ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria inisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang puluhan juta rupiah di perusahaan tempat ia bekerja, Jumat (7/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan AT ditangkap seusai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. Semangat Muda Perdana.

Perusahaan itu beralamat di Jalan Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana.

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai tanggal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.

Pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen.

Namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko atau konsumen.

Kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan. 

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84 juta," katanya kepada Tribunbanyumas.com. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved