Siswa Temanggung Bakar Sekolah

Hadirkan Anak Pembakar Sekolah Kapolres Temanggung Segera Minta Maaf, Kak Seto: Kami Apresiasi

Ketua LPAI Kak Seto apresiasi Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang segera minta maaf atas kesalahan hadirkan anak pembakar sekolah saat konpers.

|
Istimewa
Ketua LPAI, Seto Mulyadi (Kak Seto) mengapresiasi langkah Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang segera meminta maaf atas kekhilafan menghadirkan anak pelaku pembakar sekolah saat konpers. Hal ini disampaikan Kak Seto di Purwokerto, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka oleh Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, terkait konferensi pers (konpers) kasus pembakaran sekolah yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial R (13).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu mengatakan, begitu polemik ini mencuat, pihaknya langsung bergerak dengan mengontak berbagai pihak.

Termasuk, kata Kak Seto, mengontak langsung Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.

Baca juga: Ihwal Konpers Siswa Bakar Sekolah, Kapolres Temanggung Minta Maaf: Terima Kasih atas Masukannya

Baca juga: Polda Jateng Minta Maaf soal Polres Temanggung: Hadirkan Anak di Bawah Umur Pembakar Sekolah

"Saya kebetulan kontak beliau (Kapolres Temanggung-red). Beliau mengakui khilaf dan meminta maaf yang tentu kami apresiasi," kata Kak Seto di Purwokerto, Senin (3/7/2023).

Kak Seto menyatakan, respon Polri terhadap polemik ini cukup baik, dengan secara cepat dan terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan yang telah dilakukan.

"Mudah-mudahan Polri selalu mendengar masukan dari masyarakat apakah itu media maupun aktivis berkaitan dengan perlindungan anak," katanya.

Ia menegaskan, peristiwa ini ke depan harus menjadi pelajaran penting bagi Polri, bahwa dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum, harus mengacu pada UU Perlindungan Anak dan juga Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Masih menurut Kak Seto, selain mengontak langsung Kapolres Temanggung, LPAI juga menghubungi R, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, pelaku pembakaran sekolah di Pringsurat.

"Kami lakukan video call dengan anak R dan kedua orangtuanya, menanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap anak R selama di Polres Temanggung," ucapnya.

Dari keterangan R dan kedua orangtuanya, lanjut Kak Seto, selama proses pemeriksaan perkara di Polres Temanggung, anak berhadapan dengan hukum selalau didampingi orangtua.

"Saudara R sendiri menyampaikan situasi pemeriksaan cukup baik dan ramah anak. Dia juga didampingi orangtua maupun dari Dinas Sosial setempat. Artinya memang sudah mengedepankan kepentingan anak," terangnya.

Menurut Kak Seto, selama proses pemeriksaan R oleh penyidik, langkah yang dilakukan Polres Temanggung sudah sesuai dengan ketentuan.

"Dalam kasus ini, meski R melakukan tindakan kekerasan yakni pembakaran sekolah, ia juga bagian dari korban lingkungan yang tidak kondusif."

"Sehingga situasi itu bisa menjerumuskan anak untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Kapolres sampaikan permintaan maaf secara terbuka

Sebelumnya, Kapolres Temanggung, AKB Agus Puryadi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, atas pelaksanaan konferensi pers (konpers) kasus siswa SMP bakar sekolah, pekan kemarin.

Dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung tersebut, anak berhadapan dengan hukum dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Pelaksanaan konferensi pers tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.

Atas hal tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, melayangkan permintaan maaf, serta menyampaikan terima kasih atas berbagai saran dan masukan dari masyarakat.

"Kami secara tulus meminta maaf atas hal tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak," kata AKBP Agus Puryadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Senin (3/7/2023).

AKBP Agus Puryadi, mengatakan semua masukan atas pelaksanaan konferensi pers tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polres Temanggung ke depan.

"Tentu, ini menjadi evaluasi bagi kami agar ke depannya dapat bekerja lebih baik," ucap perwira Polri kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, tersebut.

Sebelumnya, Polda Jateng juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

"Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan Prescon keberhasilan ungkap kasus Pembakar sekolah di temanggung di rasa kurang sesuai harapan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Kombes Iqbal Alqudussy menyebut, pihaknya saat ini tengah meminta keterangan ke Polres Temanggung terkait dihadirkannya pelaku anak di bawah umur saat konferensi pers.

"Polda Jateng sangat mengerti dan Faham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak termasuk perlakuan terhadap tersangka pembakar sekolah di Temanggung yang masih dibawah umur," kata Iqbal.

Kombes Iqbal Alqudussy menyebut, sampai saat ini siswa yang berhadapan dengan hukum ini diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan.

Sakit hati dilublly, R bakar sekolah sendiri

Polisi berhasil mengungkap kronologi dan motif seorang siswa SMP di Pringsurat, Temanggung, berinisial R (14), yang nekat membakar sekolahnya sendiri.

R membakar gedung sekolahnya sendiri, SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, pada Selasa (27/6/2023).

Siswa kelas VII itu mengaku nekat membakar gedung SMPN 2 Pringsurat, karena sakit hati sering dibully oleh teman-temannya.

Selain jadi korban perundungan oleh teman-temannya, R (14), juga mengaku sakit hati karena tugas miliknya disobek-sobek oleh seorang guru.

R membakar sekolahnya pada Selasa (27/6/2023) dengan meracik bahan bakar dari botol kaca bekas minuman vitamin lalu diisi dengan bahan bakar.

R membuat 3 botol bahan baku lalu ia nyalakan di tiga titik lokasi.

Peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved