Berita Cilacap
11 Remaja Jadi Tersangka Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon Cilacap, Ada yang Berusia 13 Tahun
Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.
Sementara itu terkait motifnya, Fannky menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan karena saling ejek antara korban dan tersangka di sosial media.
Selanjutnya pertikaian itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo Jaringan Aceh Dibekuk di Rumah Kos Cilacap
Diberitakan sebelumnya jasad RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap ditemukan warga di areal perkebunan di Tritih Kulon Cilacap pada Sabtu (24/6) kemarin.
Saat ditemukan, jasad RA tergeletak di tanah dan berlumuran darah.
Sementara hasil visum dan autopsi menunjukkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuh korban.
Saat itu juga Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya ditetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. (pnk)
Dok. Ilustrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.