Berita Cilacap
11 Remaja Jadi Tersangka Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon Cilacap, Ada yang Berusia 13 Tahun
Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap.
Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, serangan yang dilakukan para tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasalnya korban RA mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya.
Seperti dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon Cilacap Masih di Bawah Umur
"Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/6).
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkain penyelidikan.
Atas upaya yang dilakukan, polisi juga berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.
Mereka adalah AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, WU (17) warga Kelurahan Cilacap, RNP (16) warga Kelurahan Gumilir dan MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.
Saat penangkapan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana dan dua bilah celurit.
Baca juga: Kesaksian Warga Soal Temuan Mayat Pemuda Penuh Luka di Cilacap, Dini Hari Dengar Tawuran
"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.
Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.
Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.