Berita Cilacap
11 Remaja Jadi Tersangka Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon Cilacap, Ada yang Berusia 13 Tahun
Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap.
Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, serangan yang dilakukan para tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasalnya korban RA mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya.
Seperti dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon Cilacap Masih di Bawah Umur
"Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/6).
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkain penyelidikan.
Atas upaya yang dilakukan, polisi juga berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.
Mereka adalah AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, WU (17) warga Kelurahan Cilacap, RNP (16) warga Kelurahan Gumilir dan MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.
Saat penangkapan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana dan dua bilah celurit.
Baca juga: Kesaksian Warga Soal Temuan Mayat Pemuda Penuh Luka di Cilacap, Dini Hari Dengar Tawuran
"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.
Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.
Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.
Sementara itu terkait motifnya, Fannky menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan karena saling ejek antara korban dan tersangka di sosial media.
Selanjutnya pertikaian itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo Jaringan Aceh Dibekuk di Rumah Kos Cilacap
Diberitakan sebelumnya jasad RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap ditemukan warga di areal perkebunan di Tritih Kulon Cilacap pada Sabtu (24/6) kemarin.
Saat ditemukan, jasad RA tergeletak di tanah dan berlumuran darah.
Sementara hasil visum dan autopsi menunjukkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuh korban.
Saat itu juga Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya ditetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. (pnk)
Dok. Ilustrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.