Polemik Wisuda
Kemendikbud Ristek Resmi Keluarkan SE Soal Wisuda TK-SMA: Tak Wajib, Sekolah Harus Koordinasi Komite
Kemendikbud Ristek resmi mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan wisuda sekolah yang kini menjamur dan sempat viral karena memberatkan orangtua.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan wisuda sekolah yang kini menjamur dan sempat dikeluhkan orangtua di media sosial.
Kemendikbud Ristek menegaskan, wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidak wajib digelar sekolah.
Kalau pun kegiatan ini diselenggarakan, haruslah tidak memberatkan orangtua/wali murid.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
Baca juga: Disdikpora Wonosobo Keluarkan Imbauan Terkait Acara Wisuda Sekolah Sejak Mei, Masih Ada yang Ngeyel
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud Ristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia."
"Kami menegaskan, wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dalam keterangan resminya, Minggu (25/6/2023).
Kemendikbud juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua peserta didik.
Ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
"Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," jelas Suharti.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbud juga meminta kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Ramai Wisuda Sekolah Bebani Orangtua, Pemprov Jateng Bakal Ambil Tindakan
Hal itu demi meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya."
"Tetapi, yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," ujar dia.
Wisuda TK-SMA Harus Didiskusikan dengan Komite Sekolah
Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, pelaksanaan wisuda TK-SMA tidak boleh memberatkan orangtua maupun wali murid.
"Prinsip Kemendikbud, kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid," katanya.
Dia menegaskan, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orangtua/wali murid.
"Itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," tegas dia.
Sesuai ketentuan perundang-undangan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, lanjut dia, setiap acara yang dibuat harus dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya," ungkap Anindito. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Tegaskan Kegiatan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib".
Baca juga: Mahasiswa Undip Semarang Meninggal saat Mendaki Gunung Lawu, Ditemukan di Pos 4 via Jalur Cetho
Baca juga: Istri Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Dilecehkan Pegawai KPK, Begini Kronologinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.