Berita Jateng
Terima Aduan ATS Banyumas Ditolak Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Ombudsman Jateng Janji Tindak Lanjuti
Ombudsman jateng menerima aduan terkait anak tidak sekolah dari Banyumas ditolak mendaftar PPDB jalur afirmasi. Mereka pun berjanji menindaklanjuti.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mengaku telah menerima aduan terkait anak tidak sekolah (ATS) dari Banyumas yang ditolak mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat jalur afirmasi.
Ombudsman Jateng pun berjanji menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, aduan dari Ning telah diterima Sabtu (17/6/2023).
"Kami telah menerima laporan dan akan kami tindak lanjuti," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Terdaftar di Dinsos Jateng, Anak Tidak Sekolah Banyumas Ditolak Daftar PPDB 2023 Jalur Afirmasi
Menurut Siti, setiap calon siswa yang berstatus ATS tetap berhak mendaftar melalui jalur afirmasi ATS.
Artinya, meskipun tidak terdaftar di SIKS-DJ, Ning tetap dapat mendaftar melalui jalur ATS di sekolah yang ia tuju.
"Nanti, yang menyeleksi sistem, calon siswa ini masuk prioritas yang mana," jelasnya.
Siti menegaskan, selama masa PPDB tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman juga membuka posko aduan masyarakat.
Posko ini dibentuk sebagai komitmen Ombudsman mengawasi pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif.
"Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB, dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan," jelasnya.
Laporan tersebut dapat dilakukan secara oline melalui tautan Formulir Pengaduan PPDB Tahun 2023 atau dapat melalui WA Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737.
"Identitas pelapor akan dirahasiakan dalam keadaan tertentu dan segala layanan di Ombudsman RI tidak dipungut biaya," ujarnya.
Baca juga: Bisa Masuk Sekolah Negeri, Anak Tidak Sekolah di Jateng Diarahkan Daftar PPDB Lewat Jalur Afirmasi
Diberitakan sebelumnya, calon siswa baru asal Banyumas bernama Ning (17), mengaku kesulitan saat hendak mendaftar PPDB jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di tahun ajaran 2023-2024.
Ning yang sempat putus sekolah tidak dapat memanfaatkan jalur afirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS) karena namanya tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Jateng (SIKS-DJ).
"Saya sudah konsultasi ke Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Purwokerto tapi ditolak, katanya nama saya tidak terdaftar di sistem," katanya, Jumat (16/6/2023).
anak tidak sekolah
syarat pendaftar ppdb jalur afirmasi
ppdb 2023
jalur afirmasi ppdb
Ombudsman Jateng
Ahmad Luthfi Usulkan Rp73 Triliun ke DPR untuk Infrastruktur Jateng |
![]() |
---|
Torch Buka Gerai Perdana di Purwokerto, Bawa Semangat Urban Traveler ke Kota Satria |
![]() |
---|
Demi Tambah Pemasukan, PSIS Sampai Sewakan LED Board ke Persijap Jepara |
![]() |
---|
Kabar Baik Datang dari Jokowi |
![]() |
---|
Jokowi dan Iriana Hadiri Reuni Alumni Fakultas Kehutanan UGM di Tengah Polemik Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.