Pemilu 2024

KPU Jateng Buka Lowongan Anggota untuk 23 KPU Kabupaten/Kota, Pendaftaran 13-19 Juni 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM IRSYADULLAH
KPU Jateng melakukan konferensi pers pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota di Jateng periode 2023-2028 di Hotel MG Setos Semarang, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028.

Pendaftaran dibuka 13-19 Juni 2023.

Pendaftaran ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 5 Provinsi dan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 6 kabupaten/kota di 2 provinsi, Periode 2023-2028.

Sekretaris KPU Jateng Rudinal mengatakan, pihaknya menurunkan 5 tim pelaksana untuk menyukseskan rekruitmen penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ini.

"Di Jateng, terbagi menjadi lima tim seleksi. Masing-masing tim terdapat lima anggota," kata Rudinal dalam konferensi pers di Hotel MG Setos Semarang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: KPU Jateng Cek Data 911 Bacaleg DPRD, Antisipasi Adanya Bacaleg Ganda Partai dan Dapil

Ia menambahkan, perekrutan calon anggota KPU kabupaten dan kota periode 2023-2028 di Jateng dibuka untuk 23 daerah.

Selain itu, peserta yang ingin mendaftar harus benar-benar memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan.

"Teman-teman yang ingin mengikuti pendaftaran harus bener-bener cermat. Bahwa, dalam proses pendaftaran, mereka wajib menyampaikan dokumen kepada kita," jelasnya.

Ketua Tim Seleksi 1 Andreas Pandiana mengatakan, pihaknya bakal semaksimal mungkin melayani pendaftar lowongan ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada peserta segera melakukan pendaftaran.

"Hari ini, pendaftaran dibuka. Informasi ini saya kira sudah tersebar luas. Jadi, kepada para calon (pendaftar) untuk segera mendaftar," kata Andreas di kesempatan yang sama.

Baca juga: Siapa dan Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu? Ini Penjelasan KPU Jateng

Sebelum dinyatakan lolos, peserta harus melalui beberapa tahapan tes.

Di antaranya, seleksi administrasi, seleksi CAT, seleksi psikologi, tes kesehatan, dan wawancara.

"Sama seperti yang sudah ditetapkan peraturan KPU (PKPU)," imbuhnya.

Ia berharap, antusias peserta semakin besar.

"Kami, target dua kali dari kebutuhan anggota KPU kabupaten/kota, paling tidak ada 10," tuturnya. (*)

Baca juga: PNS Pemprov Jateng Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Arisan Online

Baca juga: Bikin Resah, Pemuda Masuk Lingkungan SDN Tambakrejo 01 Semarang Hanya Pakai Celana Dalam

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved