Pemilu 2024

Siapa dan Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu? Ini Penjelasan KPU Jateng

Banyak petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam hal penyelenggaraan yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI petugas penyelenggara pemilu. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Sasana Krida GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Banyak petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), terutama dalam hal penyelenggaraan yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Satu di antara petugas yang ada di bawah komando mereka adalah Pantarlih.

Seperti diterangkan dalam akun resmi Instagram KPU Provinsi Jateng @kpujateng, Rabu (1/2/2023), Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.

Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Dapat Nomor Urut 24

Baca juga: KPU Banyumas Lantik 993 PPS Pemilu 2024, Imam: Jaga Profesionalitas dan Integritas

Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan desa, rukun warga, rukun tetangga, ataupun masyarakat.

Akun resmi KPU Provinsi Jateng juga menjelaskan, seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.

Sementara, tugas dan kewajiban pantarlih adalah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas pantarlih dalam pemilu ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dari aturan itu, Pantarlih diberi tugas membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga PPS.

Melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan, dan penelitian data pemilih.

Baca juga: Partai Gerindra Solo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Mantan Narapidana Boleh Daftar

Baca juga: Duh! Terganjal Kelengkapan Dokumen, TKI Ilegal Dipastikan Tak Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Juga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Serta, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Tak hanya itu, pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved