Pemilu 2024
Siapa dan Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu? Ini Penjelasan KPU Jateng
Banyak petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam hal penyelenggaraan yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Banyak petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), terutama dalam hal penyelenggaraan yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Satu di antara petugas yang ada di bawah komando mereka adalah Pantarlih.
Seperti diterangkan dalam akun resmi Instagram KPU Provinsi Jateng @kpujateng, Rabu (1/2/2023), Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.
Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Dapat Nomor Urut 24
Baca juga: KPU Banyumas Lantik 993 PPS Pemilu 2024, Imam: Jaga Profesionalitas dan Integritas
Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan desa, rukun warga, rukun tetangga, ataupun masyarakat.
Akun resmi KPU Provinsi Jateng juga menjelaskan, seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
Sementara, tugas dan kewajiban pantarlih adalah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas pantarlih dalam pemilu ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dari aturan itu, Pantarlih diberi tugas membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga PPS.
Melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan, dan penelitian data pemilih.
Baca juga: Partai Gerindra Solo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Mantan Narapidana Boleh Daftar
Baca juga: Duh! Terganjal Kelengkapan Dokumen, TKI Ilegal Dipastikan Tak Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Juga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Serta, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Tak hanya itu, pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pantarlih adalah
pantarlih pemilu
pantarlih kpu
pantarlih 2024
pantarlih
KPU Jateng
Pemilu 2024
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.