Pemilu 2024
Partai Gerindra Solo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Mantan Narapidana Boleh Daftar
Partai Gerindra Solo membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Partai Gerindra Solo membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran yang dimulai Selasa (24/1/2023) ini, terbuka untuk umum, bahkan untuk mantan narapidana.
"Selasa baru kami buka, terbuka untuk umum, silakan (mendaftar)," kata Ketua DPC Gerindra Kota Solo, Ardianto Kuswinarno, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (23/1/2023).
Baca juga: PPP Targetkan Ada 3 Caleg Perempuan di Setiap Dapil di Wonosobo pada Pemilu 2024
Baca juga: Demokrat Kota Semarang Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Berminat? Catat Tanggal dan Syaratnya!
Menurut Ardianto, animo pendaftaran bacaleg Partai Gerindra cukup tinggi. Bahkan, sebelum pendaftaran dibuka, banyak bacaleg yang menyatakan minatnya.
"Sebelum dibuka, sudah pada daftar. Sudah. Banyak yang daftar tapi masih harus diseleksi DPC," ucap dia.
"Ini cukup kompetitif yang mendaftar," tambahnya.
Ardianto mengatakan, DPC Gerindra Kota Solo juga membuka diri kepada mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai bacaleg.
"Boleh, asal tidak dicabut hak pilihnya," ucap Ardianto.
Apa yang dilakukan DPC Gerindra Kota Solo sama seperti yang dilakukan daerah lain, semisal di Banten.
"Gerindra merupakan partai terbuka, terbuka bagi siapa saja yang ingin bersama-sama berjuang, mewujudkan Indonesia adil dan makmur melalui meja di DPRD," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Banten, Andra Soni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Bila menilik Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebut secara khusus larangan bagi mantan narapidana untuk mendaftar.
Baca juga: Gibran Siap Nyalon Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024, Tunggu Perintah Megawati
Baca juga: Daftar Peraih Juara Lomba MQK dan Hifdzil Alfiyah Porseni NU 2023 di Solo
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pembatalan tersebut membuat mantan narapidana dari kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, berpeluang menjadi bacaleg.
Keputusan pembatalan tersebut disampaikan menjelang Pemilu 2019 silam.
Kendati demikian, DPC Gerindra Kota Solo tetap selektif dalam menerima para bacaleg Pemilu 2024.
partai gerindra solo
pendaftaran bacaleg
bakal calon legislatif
Pemilu 2024
mantan narapidana
pileg 2024
solo Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.