Pemilu 2024

Partai Gerindra Solo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Mantan Narapidana Boleh Daftar

Partai Gerindra Solo membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI PEMUNGUTAN SUARA. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Partai Gerindra Solo mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran ini terbuka untuk umum, termasuk bagi mantan narapidana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Partai Gerindra Solo membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran yang dimulai Selasa (24/1/2023) ini, terbuka untuk umum, bahkan untuk mantan narapidana.

"Selasa baru kami buka, terbuka untuk umum, silakan (mendaftar)," kata Ketua DPC Gerindra Kota Solo, Ardianto Kuswinarno, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (23/1/2023).

Baca juga: PPP Targetkan Ada 3 Caleg Perempuan di Setiap Dapil di Wonosobo pada Pemilu 2024

Baca juga: Demokrat Kota Semarang Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Berminat? Catat Tanggal dan Syaratnya!

Menurut Ardianto, animo pendaftaran bacaleg Partai Gerindra cukup tinggi. Bahkan, sebelum pendaftaran dibuka, banyak bacaleg yang menyatakan minatnya.

"Sebelum dibuka, sudah pada daftar. Sudah. Banyak yang daftar tapi masih harus diseleksi DPC," ucap dia.

"Ini cukup kompetitif yang mendaftar," tambahnya.

Ardianto mengatakan, DPC Gerindra Kota Solo juga membuka diri kepada mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai bacaleg.

"Boleh, asal tidak dicabut hak pilihnya," ucap Ardianto.

Apa yang dilakukan DPC Gerindra Kota Solo sama seperti yang dilakukan daerah lain, semisal di Banten.

"Gerindra merupakan partai terbuka, terbuka bagi siapa saja yang ingin bersama-sama berjuang, mewujudkan Indonesia adil dan makmur melalui meja di DPRD," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Banten, Andra Soni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Bila menilik Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebut secara khusus larangan bagi mantan narapidana untuk mendaftar.

Baca juga: Gibran Siap Nyalon Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024, Tunggu Perintah Megawati

Baca juga: Daftar Peraih Juara Lomba MQK dan Hifdzil Alfiyah Porseni NU 2023 di Solo

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Pembatalan tersebut membuat mantan narapidana dari kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, berpeluang menjadi bacaleg.

Keputusan pembatalan tersebut disampaikan menjelang Pemilu 2019 silam.

Kendati demikian, DPC Gerindra Kota Solo tetap selektif dalam menerima para bacaleg Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved