Pemil 2024
Duh! Terganjal Kelengkapan Dokumen, TKI Ilegal Dipastikan Tak Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara ilegal dipastikan tak bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024 mendatang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara ilegal dipastikan tak bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024 mendatang.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan, WNI di luar negeri yang bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 harus memiliki dokumen kependudukan dan imigrasi yang jelas.
Itu sebabnya, kebijakan ini menimbulkan persoalan bagi WNI yang berstatus "undocumented" karena berbagai sebab di mancanegara, termasuk TKI ilegal.
"Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya PMI (pekerja migran Indonesia) itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri," ujar Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab, dalam diskusi virtual bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri" dikutip pada Senin (23/1/2023).
Baca juga: Partai Gerindra Solo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Mantan Narapidana Boleh Daftar
Baca juga: Gerindra-PKB Resmikan Sekber: Klaim Koalisi Makin Solid. Ajak Parpol Lain Gabung, Termasuk PKS
"Oleh karena itu, menjangkau mereka perlu dilakukan kerja sama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI," lanjutnya.
Muhsin mengakui, terbatasnya jumlah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri membuat kerja Kemlu mendata WNI di setiap perwakilan RI di luar negeri tidak mudah.
Secara mekanisme, akibat kendala ini, Kemlu terpaksa hanya dapat mengandalkan para WNI yang berstatus undocumented melaporkan diri ke kantor-kantor perwakilan RI di negaranya masing-masing.
"Walaupun kami mencoba menjangkau dengan berbagai cara, kalau hanya mengandalkan perwakilan RI ini terus terang akan sangat sulit," kata Muhsin.
"Sehingga, ini perlu sebuah upaya yang sifatnya holistik, integratif dan koperhensif dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya," lanjutnya.
Ia mengakui bahwa keadaan di lapangan tak selamanya memungkinkan para WNI berstatus undocumented ini dapat lapor diri.
Ada yang menghadapi masalah waktu kerja, izin majikan atau atasan, hingga proses migrasi yang sejak awal memang tak tertib dokumen kependudukan atau dengan kata lain "ilegal".
Baca juga: Kunjungi KITB, Bawaslu Batang Lihat Potensi Pembukaan TPS Pemilu 2024 untuk Mudahkan Pekerja
Baca juga: Dari Kader! FX Hadi Rudyatmo Ungkap Kriteria Capres PDIP yang Dipilih Megawati untuk Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, bahkan, di Malaysia, berkaca pada pengalaman 2019, tak sedikit PMI yang tak bisa mencoblos karena paspor mereka ditahan oleh pengusaha.
Oleh karena itu, Muhsin berharap, lembaga-lembaga yang menaungi PMI dapat menyediakan data para PMI untuk berikutnya berkoordinasi dengan Kemlu.
"Dan mungkin juga agen-agen memberangkatkan itu punya data-data yang juga bisa diharapkan dapat mencoba menjangkau mereka dan meminta mereka untuk menghubungi perwakilan," jelas Muhsin.
"Atau, bahkan agen-agen itu juga bisa menyampaikan data-data dari pekerja migran di sana kepada perwakilan RI," tutupnya. (*)
Mencekam di Surabaya, Massa Bakar Gedung Negara Grahadi, Aksi Demonstran Makin Tak Terkendali |
![]() |
---|
Direktur Utama LKBN ANTARA Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat, Siap Modernisasi PWI |
![]() |
---|
Sekertaris DPRD Brebes Tak Berkutik, Barang di Gedung DPRD Dijarah Pendemo |
![]() |
---|
Massa Pendemo Mencekam di Jalan Jensud Purwokerto, PKL Pilih Tutup Lapak Takut Diamuk |
![]() |
---|
Kerusuhan Merembet ke Surabaya, Gedung Grahadi Dibakar Massa, Ruang Kerja Wagub Jatim Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.