Pemilu 2024

Siapa dan Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu? Ini Penjelasan KPU Jateng

Banyak petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam hal penyelenggaraan yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI petugas penyelenggara pemilu. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Sasana Krida GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (24/1/2023). 

Sementara itu, kewajiban pantarlih dalam pemilu meliputi koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (*)

Baca juga: Ini Alasan M Ridwan Tak Turunkan Marukawa dan Vitinho sejak Babak Pertama PSIS Semarang vs Persib

Baca juga: Lihat dari Spion Motor Perempuan Terjun ke Sungai Logawa Banyumas, Seorang Pemotor Sigap Selamatkan

Baca juga: Warga Tegal Raya Harus Waspada! Puncak Musim Hujan Diprediksi Berlangsung Hingga Awal Februari

Baca juga: Hore! Mulai Februari, KA Baturraden Ekspres Rute Purwokerto-Bandung PP Berangkat Setiap Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved