Sekeluarga Meninggal di Magelang

Anak Racuni Keluarga Kandung hingga Tewas di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Berniat Banding

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.

Editor: rika irawati
Tribun Jogja
Dhio Daffa (22), anak yang tega meracuni ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Magelang. Kamis (8/6/2023), hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023) pagi.

Vonis seumur hidup itu dibacakan hakim ketua Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang vonis, Dhio terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan. Dia terlihat rapi memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap DDS Meracuni Tiga Anggota Keluarganya hingga Tewas di Magelang

Ketua majelis hakim Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa terbukti bersalah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya, yakni Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Choirunisa (kakak perempuan).

"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup," kata Darminto membacakan vonis.

Sementara itu, Hakim Anggota Asri mengatakan, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan tersebut adalah, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan dan tega membunuh orang tua kandung yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilang tiga nyawa sekaligus menggunakan racun.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Menimbang berdasarkan hal tersebut maka majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya," ujarnya.

Mempertimbangkan Banding

Sementara, penasihat hukum Dhio Daffa, Satria Budhi mengatakan, pihaknya masih berharap diberikannya keringanan hukuman kepada kliennya.

Baca juga: Sering Ditanya soal Investasi Rp400 Juta Jadi Pemicu DDS Habisi Orangtua dan Kakaknya di Magelang

Untuk itu, tim pengacara akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Terkait dengan putusan ini, yang jelas, klien kami masih sedikit merasa ingin diberikan keringanan. Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti."

"Tujuh hari upaya banding ini, kami akan lihat benar-benar klien kami serius mengupayakan banding atau tidak. Dan, kami juga masih mempelajari terkait putusan dari hakim PN Mungkid Karena kami juga berpendapat adanya suatu niatan dari klien kami berbuat baik lagi, adanya suatu penyesalan sangat dalam sebagai dasar untuk upaya banding kami. Jadi, kami masih pikir-pikir (untuk ajukan banding) tunggu tujuh hari ke depan,"paparnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan, pihaknya akan menunggu sikap dari terdakwa atas putusan hakim ini.

"Sikap kami menunggu dari pada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak."

"Kalau terdakwa banding, yang pasti, JPU akan melakukan upaya banding juga untuk melawan banding terdakwa. Ya pastinya, kami mempertahankan tuntutan kami," urainya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Cerita Remaja Pembunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya di Magelang, Divonis Seumur Hidup.

Baca juga: Mobil Aktivis Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu Terbakar, Saksi Lihat Orang Melarikan Diri

Baca juga: Jualan Es Hanya Kedok, Pemilik Warung di Brebes Diamankan karena Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved