Tahanan Curanmor Tewas

Klaim Polresta Banyumas soal Tahanan Tewas, Dianiaya 10 Tahanan Lain dengan Tangan Kosong

Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Rabu (7/6/2023).

|
Permata Putra/Tribun Banyumas
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus tewasnya tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu 7 Juni 2023. Polisi menetapkan 10 tersangka dari kasus tersebut. 

Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal.

Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.

Terkait adanya unsur kelalain dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.

Sementara itu pihak keluarga dari korban Oki melalui Pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya.

Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved