Tahanan Curanmor Tewas

Klaim Polresta Banyumas soal Tahanan Tewas, Dianiaya 10 Tahanan Lain dengan Tangan Kosong

Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Rabu (7/6/2023).

|
Permata Putra/Tribun Banyumas
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus tewasnya tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu 7 Juni 2023. Polisi menetapkan 10 tersangka dari kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Rabu 7 Juni 2023.

Sebanyak 10 orang pelaku tersebut adalah sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya.

Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.

Baca juga: BREAKING NEWS, 10 Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Tahanan Kasus Curanmor di Banyumas

Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor, narkoba.

Adapum antara korban Oki tidak saling kenal dengan para 10 tersangka.

"Menetapkan 10 orang tersangka.

Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Saat dimasukan dalam sel tahanan para pelaku bertanya kepada korban.

Baca juga: TEKA-TEKI Penyebab Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Masih Misteri, Keluarga Merasa Janggal

Dan dari hasil penyelidikan para tersangka menganiaya menggunakan tangan kosong dan kaki.

Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.

Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar.

Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar.

Baca juga: Laga Timnas Indonesia Lawan Palestina Bakal Sakral, Beri Ruang Suporter untuk Beramal

Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya.

Mendengar ada keributan itu, petugas kemudian mengecek dan sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit.

Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.

Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali.

Baca juga: KEJANGGALAN Tewasnya Tahanan Penuh Luka di Banyumas, Polisi Sebut Gagal Ginjal

Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan autopsi besok, Kamis (8/6/2023).

Polisi akan menggunakan CCTV dan scientifik identification.

Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.

Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.

"Korban sempat diseret dalam di kamar mandi

Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga.

Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.

Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang: Berawal Kecelakaan Laut

Sejauh ini penyebab kematian akan menunggu hasil autopsi dengan pihak independent dari Undip, Semarang.

Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.

Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.

"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu.

Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal.

Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.

Terkait adanya unsur kelalain dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.

Sementara itu pihak keluarga dari korban Oki melalui Pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya.

Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved