TPPO Pemalang

KRONOLOGI Pengungkapan Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang: Berawal Kecelakaan Laut

Polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan bos perusahaan perekrut dan penyalur awak kapal atau anak buah kapal (ABK) di Pemalang.

ist/dok polda jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Kapolres Pemalang dan pejabat utama Polda Jateng menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Pemalang. Tersangka melancarkan kejahatannya dengan merekrut anak buah kapal atau ABK. Dari perekrutan ABK, tersangka yang merupakan bos perusahaan penyalur mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal, perusahaan tersangka belum berizin alias ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Polda Jateng dan Polres Pemalang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan bos perusahaan perekrut dan penyalur awak kapal atau anak buah kapal (ABK) di Pemalang.

Perusahaan di Pemalang tersebut mengirim ratusan orang ABK secara ilegal.

Sudah ada 447 orang yang menjadi korban dugaan TPPO di Pemalang ini.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Pemalang, Perekrut Awak Kapal Ilegal: Berangkatkan 447 ABK, Untung Rp2,2 M

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Pemalang. Tersangka melancarkan kejahatannya dengan merekrut anak buah kapal atau ABK. Dari perekrutan ABK, tersangka yang merupakan bos perusahaan penyalur mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal, perusahaan tersangka belum berizin alias ilegal.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Pemalang. Tersangka melancarkan kejahatannya dengan merekrut anak buah kapal atau ABK. Dari perekrutan ABK, tersangka yang merupakan bos perusahaan penyalur mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal, perusahaan tersangka belum berizin alias ilegal. (ist/dok polda)

Tersangka sudah menjalankan perusahaannya sejak Mei 2021.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing dan melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur Kapolda saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.

Polres Pemalang menangkap seorang tersangka Ade Irawan (35) selaku direktur utama perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," tandas Kapolda Jateng.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap, Niat ke Korea Malah Jadi Buruh Bangunan

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

"Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah," imbuh Kapolda Jateng.

Lima Juta Rupiah Perorang

Sejak Mei 2021 hingga Mei 2023, calon pekerja mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersangka dapat memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri sebagai ABK.

Baca juga: BREAKING NEWS, 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia di Cilacap, 2 Orang Ditangkap

Metode pemasaran tersangka untuk memperkenalkan perusahaan ke calon pekerja menggunakan media sosial.

Setelah itu, calon pekerja menemui manajemen perusahaan dan menanyakan terkait proses pemberangkatan kerja ke luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved