TPPO Pemalang
KRONOLOGI Pengungkapan Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang: Berawal Kecelakaan Laut
Polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan bos perusahaan perekrut dan penyalur awak kapal atau anak buah kapal (ABK) di Pemalang.
Editor:
mamdukh adi priyanto
ist/dok polda jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Kapolres Pemalang dan pejabat utama Polda Jateng menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Pemalang. Tersangka melancarkan kejahatannya dengan merekrut anak buah kapal atau ABK. Dari perekrutan ABK, tersangka yang merupakan bos perusahaan penyalur mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal, perusahaan tersangka belum berizin alias ilegal.
Calon pekerja pun memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan.
Perusahaan tersangka memberikan jaminan akan berangkat ke luar negeri.
Perusahaa berusaha meluluskan calon pekerja meskipun tidak memenuhi kompetensi untuk bekerja sebagai ABK di luar negeri.
Awalnya, perusahaan tidak menentukan biaya untuk pengurusan administrasi.
Namun, calon pekerja harus membayar Rp5 juta ketika telah mendapatkan gaji setelah bekerja.
Ternyata para calon pekerja tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Tengah saja, namun juga dari luar provinsi lain. (*)
Baca juga: Kirim Tenaga Kerja Ilegal ke Eropa, Wanita Asal Kedungreja Cilacap Ditangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.