Berita Cilacap
Kirim Tenaga Kerja Ilegal ke Eropa, Wanita Asal Kedungreja Cilacap Ditangkap
Seusai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus TPPO sebelumnya yakni Sunanta (51) dan Taryono (43), polisi kembali melakukan penyelidikan
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seusai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus TPPO sebelumnya yakni Sunanta (51) dan Taryono (43), polisi kembali melakukan penyelidikan kasus TPPO lainnya.
Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap PT. Al di Jakarta.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan dari salah satu korban di SPKT Polda Jateng.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap S tersangka TPPO di kediamannya yang berada di Kedungreja, Cilacap pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap, Niat ke Korea Malah Jadi Buruh Bangunan
Selanjutnya tersangka digiring polisi ke Mapolresta Cilacap.
"Kasus TPPO yang kedua ini melibatkan saudara S. Terhadap saudara S tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan punya anak bayi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Tribunbanyumas.com saat Konferensi Pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Dijelaskan Kapolda, S merupakan tersangka TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol dan Belanda.
Modusnya adalah menawarkan korban untuk bekerja di Eropa dengan gaji yang tinggi.
Namun setelah diberangkatkan ke Eropa ternyata gaji yang didapatkan korban tak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal.
Baca juga: Lagi Sempoyongan Karena Miras, Pria di Cilacap Aniaya Warga: Tak Terima Diceramahi Setop Mabuk!
Bahkan para korbannya tersebut merupakan tenaga kerja illegal atau tak berijin.
"Dan dia (S) saat ini bekerja sama dengan saudara Tanto yang saat ini merupakan DPO karena yang bersangkutan berada di Jepang," ungkap Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa sampai saat ini tersangka S sudah memberangkatkan tiga korbannya ke Eropa.
Yakni Akbar Imani yang berangkat pada 2 Desember 2019, ia bekerja sebagai karyawan restoran di Belanda.
Kemudian Gunawan Handriana dan Yulianto, keduanya bekerja sebagai karyawan restoran di Inggris dan berangkat pada 11 Januari 2020.
"Ada salah satu korban yang sudah menyetor kan uang kepada tersangka S hingga Rp71 juta tapi tidak berangkatkan, akhirnya melaporkan kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Sepi Peminat, Bandara Soedirman Purbalingga Kini Disulap Jadi Feeder Umrah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.