Penggrebekan Pabrik Ekstasi
POLISI Kejar Kapten, Otak dari Pengendali Pabrik Ekstasi di Semarang
Polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi di Kota Semarang. Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus DPO.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua orang ditetapkan tersangka pada penggrebekan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua orang tersangka tersebut yakni MR (28) atau Muhammad dan ARD (24) atau Dani, keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi atau memproses ekstasi.
Namun demikian, polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi di Kota Semarang tersebut.
Baca juga: Ada Suara Aneh Saat Malam di Rumah Palebon Semarang Dikira Hantu, Ternyata Pabrik Ekstasi
Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua tersangka MR dan ARD bertemu seseorang (Kapten) di Simpang Lima, Jumat 19 Mei 2023 pukul 22.00 WIB," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat 2 Juni 2023 sore.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka tidak mengenal Kapten satu sama lain.
Hanya saja kedua tersangka, yang kebetulan sedang menganggur ditawari pekerjaan di Semarang.
Masih dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka mengenal Kapten dari seseorang yang mereka kenal saat sedang nongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: PENGUNGKAPAN Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Berawal dari Pengiriman Mesin Produksi
Mereka curhat ke orang tersebut butuh kerjaan karena lama menganggur.
Dari perkenalan itu, mereka dihubungkan dengan Kapten.
Kapten meminta kedua orang tersebut ke Semarang dan bertemu di Simpang Lima.
"Habis ketemu di Simpang Lima, mereka dikasih kunci rumah," jelasnya.
Mereka lantas menempati rumah itu sejak 19 Mei 2023.
Namun, belakangan diketahui rumah itu disewa sejak April 2023 melalui jasa properti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rumah-pabrik-ekstasi-semarang.jpg)