Penggrebekan Pabrik Ekstasi
POLISI Kejar Kapten, Otak dari Pengendali Pabrik Ekstasi di Semarang
Polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi di Kota Semarang. Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus DPO.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
Begitu pun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan.
Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa properti.
"Ini masih didalami.
Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.
Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.
"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya.
Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun pakin lama 20 tahun.
Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun pakin lama 20 tahun. (*)
Baca juga: Bukannya Memberantas, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Malah Jadi Kurir Pil Ekstasi ke Klub Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rumah-pabrik-ekstasi-semarang.jpg)