Selasa, 5 Mei 2026

Penggrebekan Pabrik Ekstasi

POLISI Kejar Kapten, Otak dari Pengendali Pabrik Ekstasi di Semarang

Polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi di Kota Semarang. Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus DPO.

Tayang:
Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Rumah di Kota Semarang yang dijadikan pabrik ekstasi jaringan internasional. Pabrik ekstasi tersebut digrebek dan terhubung dengan pabrik ekstasi di Tangerang, Banten. Dari hasil penggrebekan di Semarang, polisi menetapkan dua tersangka. Polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi tersebut. 

Begitu pun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan. 

Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa properti.

"Ini masih didalami.

Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.

Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.

"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya. 

Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU  RI nomor  35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman  penjara paling  singkat 6 tahun  pakin lama 20 tahun.

Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman  penjara paling  singkat 5 tahun  pakin lama 20 tahun. (*)

Baca juga: Bukannya Memberantas, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Malah Jadi Kurir Pil Ekstasi ke Klub Malam

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved