Penggrebekan Pabrik Ekstasi
POLISI Kejar Kapten, Otak dari Pengendali Pabrik Ekstasi di Semarang
Polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi di Kota Semarang. Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus DPO.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua orang ditetapkan tersangka pada penggrebekan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua orang tersangka tersebut yakni MR (28) atau Muhammad dan ARD (24) atau Dani, keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi atau memproses ekstasi.
Namun demikian, polisi masih memburu otak dari operasional pabrik ekstasi di Kota Semarang tersebut.
Baca juga: Ada Suara Aneh Saat Malam di Rumah Palebon Semarang Dikira Hantu, Ternyata Pabrik Ekstasi
Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua tersangka MR dan ARD bertemu seseorang (Kapten) di Simpang Lima, Jumat 19 Mei 2023 pukul 22.00 WIB," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat 2 Juni 2023 sore.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka tidak mengenal Kapten satu sama lain.
Hanya saja kedua tersangka, yang kebetulan sedang menganggur ditawari pekerjaan di Semarang.
Masih dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka mengenal Kapten dari seseorang yang mereka kenal saat sedang nongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: PENGUNGKAPAN Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Berawal dari Pengiriman Mesin Produksi
Mereka curhat ke orang tersebut butuh kerjaan karena lama menganggur.
Dari perkenalan itu, mereka dihubungkan dengan Kapten.
Kapten meminta kedua orang tersebut ke Semarang dan bertemu di Simpang Lima.
"Habis ketemu di Simpang Lima, mereka dikasih kunci rumah," jelasnya.
Mereka lantas menempati rumah itu sejak 19 Mei 2023.
Namun, belakangan diketahui rumah itu disewa sejak April 2023 melalui jasa properti.
Selang tiga hari kemudian, datang paket ekspedisi berisi alat pres, alat cetak obat, bahan kimia untuk membuat ekstasi yang berasal dari Cina.
"Mereka langsung kerja, bahan itu diracik sedemikian rupa, ditimbang, dihaluskan, lalu dimasukan ke alat cetak.
Lalu menghasilkan tablet dan kapsul," papar Wakapolda.
Baca juga: Rumah di Palebon Semarang Jadi Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, Pelaku Sempat Sakau
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jateng dan Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.
Pabrik ekstasi tersebut beroperasi paling tidak selama 10 hari.
Dalam sehari pabrik itu setidaknya memproduksi 1 ribu butir ekstasi.
Sebab barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian sebanyak 10.410 butir.
Polisi mengklaim, barang haram itu belum sempat diedarkan.
Kapten Adalah Otak
Wakapolda menyebut, masih melakukan profiling terhadap Kapten yang menjadi pemberi intruksi terhadap kedua tersangka.
Di samping itu, ia pun tak percaya dengan pengakuan kedua tersangka.
Sebab, banyak keterangan yang melawan logika.
Baca juga: Aktor Revaldo Tertangkap Lagi karena Kasus Narkoba. Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi dan Bekas Sabu
Di antaranya, pengakuan baru bertemu pertama kali dengan Kapten di Simpang Lima lalu menggarap ekstasi dengan upah Rp1 juta.
Pihaknya meyakini mereka sudah kenal lama dengan kegiatan serupa hanya saja belum terungkap.
"Tugas kami mengembangkan untuk mengetahui siapa yang mengundang dua orang tersangka itu ke Semarang hingga menyewa rumah," ungkapnya.
Begitu pun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan.
Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa properti.
"Ini masih didalami.
Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.
Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.
"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya.
Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun pakin lama 20 tahun.
Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun pakin lama 20 tahun. (*)
Baca juga: Bukannya Memberantas, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Malah Jadi Kurir Pil Ekstasi ke Klub Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rumah-pabrik-ekstasi-semarang.jpg)