Berita Selebriti

Aktor Revaldo Tertangkap Lagi karena Kasus Narkoba. Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi dan Bekas Sabu

Pemeran Rangga dalam Sinetron Ada Apa Dengan Cinta?, Revaldo, diamankan polisi terkait kasus narkoba.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktor Revaldo menghadiri acara gala premier film Posesif di XXI Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Untuk ketiga kali, Revaldo ditangkap polisi karena masalah narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemeran Rangga dalam Sinetron Ada Apa Dengan Cinta?, Revaldo, diamankan polisi terkait kasus narkoba.

Revaldo diamankan pada Selasa (10/1/2023) dengan barang bukti ganja, sabu, juga pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Revaldo diamankan seusai mengonsumsi sabu.

Revaldo diamankan di basement apartemen Green Pramuka Park di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Aktor Gary Iskak Kembali Ditangkap karena Narkoba. Sehari di Kantor Polisi, Dilarikan ke RS

Baca juga: Aktor The Raid 2 Tio Pakusadewo Kembali Tersangkut Kasus Narkoba

Namun, narkoba yang diamankan petugas didapat di dua lokasi berbeda.

"TKP pertama, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 10.45 WIB," kata Zulpan.

"TKP pertama itu di basement apartemen Green Pramuka Park Tower FAGIO Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, TKP kedua, di apartemen Brawijaya Tower, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru," ungkap Zulpan lewat pernyataan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Zulpan menambahkan, di lokasi kedua, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram.

"Lalu, satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan satu buah plastik klip berisi kertas papir," imbuhnya.

Lokasi kedua, diyakini polisi sebagai tempat tinggal aktor yang terkenal di era 2000-an itu.

"Selain itu, ada dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja, dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," jelasnya.

Baca juga: Pria Purwokerto Diamankan Polisi di Halaman Parkir Bank. Saat Digeledah, Bawa Pembalut Berisi Sabu

Baca juga: Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ini merupakan kali ketiga Revaldo berurusan dengan polisi terkait narkoba.

Pada 10 April 2006, Revaldo juga diamankan polisi karena kasus yang sama.

Pada 30 Agustus 2026, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.

Kemudian, pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved